SAROLANGUN – Pelarian seorang terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Sarolangun, Jambi, akhirnya kandas. Setelah diburu intensif, pelaku berinisial D berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menghebohkan publik, terutama dengan melibatkan kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).
Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Andi Supriadi, mengonfirmasi penangkapan D pada Minggu (6/9/2026). D sendiri diketahui bukan bagian dari kelompok SAD, namun ia turut berada di lokasi saat insiden pengeroyokan terjadi. “Benar, telah diamankan 1 orang inisial D terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan personel TNI dari Yonif TP 896/SP oleh Tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Sarolangun,” kata Andi, menjelaskan detail operasi penangkapan lintas provinsi ini.
Pemburuan Berakhir di Bengkulu
Pelaku D ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di Kota Bengkulu pasca-insiden pengeroyokan. Keberhasilan penangkapan D menunjukkan koordinasi yang solid antara aparat kepolisian dari berbagai wilayah, yakni Polda Jambi, Polda Bengkulu, dan Polres Sarolangun. Setelah diamankan, tersangka D langsung dibawa kembali ke Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI ini kini telah dilimpahkan sepenuhnya dari Polres Sarolangun ke Polda Jambi untuk penanganan yang lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penanganan perkara pengeroyokan TNI oleh SAD sudah dilimpahkan ke Polda,” ujar Andi, menandakan bahwa penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polda Jambi. Penangkapan D ini menambah daftar pelaku yang berhasil diringkus, namun polisi masih terus memburu tiga terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah NM, PS, dan MI, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Kronologi Pengeroyokan dan Motif di Baliknya
Insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI-AD dari Yonif 896/Serumpun Pseko terjadi di area kebun sawit PT Sari Aditya Loka (SAL) Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun, pada Jumat (28/8/2026). Peristiwa ini berawal ketika lima anggota TNI yang diperbantukan untuk tugas pengamanan perusahaan sedang berpatroli.
Menurut Komandan Komando Distrik Militer (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu), Brigjen TNI Nyamin, anggota TNI memergoki kelompok masyarakat, termasuk SAD, yang sedang membawa tandan buah segar (TBS) sawit. Anggota TNI kemudian merekam aksi tersebut sebagai bukti. “Berawal dari pencurian buah sawit kepergok patroli petugas dan direkam oleh petugas,” jelas Nyamin.
Saat direkam, kelompok tersebut tidak terima dan berupaya merebut ponsel anggota TNI. Perselisihan pun tak terhindarkan dan berujung pada pengeroyokan terhadap personel TNI. “Mereka (warga SAD) tidak terima dan berusaha merebut HP anggota dan membantingnya,” imbuh Nyamin, menjelaskan pemicu utama keributan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
Perkembangan Kasus: Dari Tersangka hingga Rehabilitasi Narkoba
Sebelum penangkapan D, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Dari 14 warga Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni R, B, dan seorang yang juga berinisial D (berbeda dengan pelaku D yang baru ditangkap di Bengkulu dan bukan dari SAD). Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang kuat.
Selain penanganan pengeroyokan, kasus ini juga mengungkap fakta lain. Dua orang warga SAD berinisial J dan R, berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Terhadap keduanya, akan dilakukan asesmen di BNNP Jambi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada Kamis (3/9/2026), J dan R diserahkan untuk menjalani rehabilitasi narkotika di Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya fokus pada tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga aspek lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Penanganan Tegas dan Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengeroyokan anggota TNI ini. Penangkapan D di Bengkulu adalah bukti keseriusan aparat dalam memburu setiap pelaku yang mencoba menghindar dari jeratan hukum. Dengan dilimpahkannya kasus ke Polda Jambi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.
Perburuan terhadap tiga terduga pelaku lainnya, NM, PS, dan MI, akan terus dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya kekerasan terhadap aparat keamanan dan melibatkan berbagai dinamika sosial di Sarolangun. Penanganan kasus pengeroyokan ini akan terus dipantau untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(Erik)






