BEJAT! Paman 62 Tahun Tega Cabuli Keponakan SD di Warung, Korban Melawan Gigit Pelaku - A1 Faktual

BEJAT! Paman 62 Tahun Tega Cabuli Keponakan SD di Warung, Korban Melawan Gigit Pelaku

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Hati siapa tak miris mendengar kisah pilu ini. Seorang paman berinisial M (62), warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, tega melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri, NAM (8), yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi keji ini terjadi di sebuah warung di Jalan Simo Gunung Kramat Barat, Sawahan, Surabaya, dan kini M telah berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

Pelaku M kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf (B) KUHP, yang menanti dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua tentang bahaya predator seksual yang bisa saja datang dari lingkungan terdekat.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan detail kronologi kejadian yang mengejutkan ini. “Aksi bejat tersebut dilakukan M pada hari Minggu, 19 Juli 2026 lalu,” ungkap AKBP Melatisari, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menambahkan, peristiwa itu bermula ketika korban NAM seusai membeli jajan di warung milik neneknya. Nahas, di momen itu, sang nenek korban tidak sedang berada di rumah. “Yang ada waktu itu tersangka,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka M, yang tak lain adalah paman kandung korban, lantas melayani pembelian jajan NAM. Namun, setelah korban selesai membeli jajan, ia justru mengalami tindakan tak senonoh. Tangan kanan NAM tiba-tiba ditarik oleh tersangka untuk digelandang masuk ke dalam warung yang tampak sepi itu. Di situlah M memulai aksi bejatnya.

“Setelah itu, tersangka membuka celananya dan memangku korban. Celana korban kemudian juga dilepas dan berusaha menyetubuhi korban dengan paksa,” lanjut AKBP Melatisari, menggambarkan adegan mengerikan yang harus dialami oleh NAM.

Dalam kondisi tertekan dan kesakitan, NAM tidak diam begitu saja. Dengan sekuat tenaga, korban berteriak dan meronta. Puncak keberanian NAM adalah saat ia menggigit tangan tersangka. Gigitan itu cukup efektif membuat M terlepas dari dekapannya. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh NAM. Dengan cepat, ia mengenakan kembali celananya lalu berlari pulang, meninggalkan lokasi kejadian dengan trauma yang mendalam.

Kejadian yang menimpa NAM sontak membuat keluarga terpukul. Mereka kemudian melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Gerak cepat aparat membuahkan hasil. “Keesokan harinya, Senin tanggal 20 Juli 2026, Alhamdulillah tersangka dapat kami amankan dengan barang bukti pakaian korban dan tersangka,” pungkas AKBP Melatisari, menunjukkan kesigapan Polrestabes Surabaya dalam menindak kasus kekerasan terhadap anak.

Penangkapan M menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan edukasi tentang bagaimana menjaga diri dari orang asing maupun orang terdekat yang berniat jahat.

Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual atau pencabulan, sangat disarankan agar segera melapor ke polisi terdekat atau dapat menghubungi call center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita.

Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang diamankan akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses hukum yang akan dijalani M. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menerima konsekuensi atas tindak keji yang telah ia lakukan terhadap keponakannya sendiri. (mw) 

Berita Terkait

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex
Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza: Terkuak Lewat Jejak Digital!

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 23:17 WIB

Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB