PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER – A1 Faktual

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh kegiatan jurnalistik dan pengelolaan konten pada media siber.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media siber memiliki karakter khusus karena informasi dapat diperbarui, dikoreksi, dan disebarluaskan dengan sangat cepat. Oleh karena itu, seluruh pemberitaan wajib dikelola secara profesional, akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. RUANG LINGKUP

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, serta bentuk unggahan lainnya.

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi terhadap pihak yang berkepentingan untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Verifikasi dapat dikecualikan apabila:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2) Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai.

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan secepatnya.

d. Setelah subjek berita dapat memberikan konfirmasi, media wajib mencantumkan hasil konfirmasi tersebut dalam berita atau pada pembaruan berita yang bersangkutan.

e. Pencantuman hasil konfirmasi tidak dengan sendirinya menghapus berita awal, kecuali terdapat alasan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

3. ISI BUATAN PENGGUNA

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan bahwa Isi Buatan Pengguna tidak memuat:

1) Kebohongan dan fitnah.

2) Ujaran kebencian.

3) Pornografi.

4) Kekerasan.

5) Isi yang mengandung diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

6) Isi lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

d. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna.

e. Media siber wajib melakukan tindakan koreksi, penghapusan, atau tindakan lain terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan.

4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.

c. Dalam keadaan tertentu, ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas pada bagian yang bersangkutan.

d. Media siber wajib memberikan ruang yang layak bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan.

5. PENCABUTAN BERITA

a. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar.

b. Pencabutan berita dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus yang berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain berdasarkan pertimbangan Dewan Pers.

c. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

d. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IKLAN

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan yang menjelaskan statusnya sebagai iklan.

c. Keterangan tersebut dapat berupa:

ADVERTORIAL

IKLAN

ADS

SPONSORED

atau keterangan lain yang memiliki makna serupa.

7. HAK CIPTA

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap penggunaan foto, video, tulisan, grafik, atau materi milik pihak lain harus memperhatikan hak cipta dan ketentuan penggunaan sumber tersebut.

8. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Seluruh karya jurnalistik yang diterbitkan menjadi tanggung jawab redaksi dan penanggung jawab media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi berkomitmen menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, transparansi, serta kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

9. PENCANTUMAN PEDOMAN

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas pada media yang bersangkutan.

10. PENYELESAIAN SENGKETA

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

PENUTUP

Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen redaksi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pedoman ini mengacu pada:

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ditetapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan media siber.