MUBA – Aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh dua pemuda di Desa Sidorejo A6, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berakhir nahas. WS (26) dan MDN (18), dua nama yang kini menjadi perhatian publik, berhasil diamankan warga setempat setelah diduga mencuri dua cincin emas dan sejumlah barang berharga lainnya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Detik-detik Pencurian dan Kerugian Belasan Juta Rupiah
Peristiwa yang menghebohkan warga Desa Sidorejo A6 ini terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Nur Rohman, seorang warga sekaligus pemilik ruko di desa tersebut, harus menelan pil pahit setelah mengetahui barang berharganya raib. Kedua pelaku, WS yang merupakan warga Kelurahan Keluang dan MDN dari Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas, diduga beraksi secara bersama-sama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WS dan MDN mengakui telah mengambil dua cincin emas milik korban yang disimpan di dalam lemari pakaian dan sebuah tas. Kedua cincin emas tersebut ditaksir memiliki total berat sekitar satu suku, dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp2 juta. Namun, di luar nilai cincin tersebut, korban mengaku mengalami kerugian keseluruhan yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp18 juta. Angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai barang berharga apa lagi yang turut digasak para pelaku selain dua cincin emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Cepat Warga dan Tindak Lanjut Kepolisian
Tak butuh waktu lama bagi warga untuk bertindak. Setelah korban menyadari barang miliknya hilang dan melaporkan kejadian tersebut, informasi dugaan pencurian ini dengan cepat menyebar di lingkungan. Sekitar satu jam setelah kejadian, tepatnya pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima laporan bahwa dua laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku telah diamankan oleh masyarakat.
Merespons laporan masyarakat yang sigap, personel Unit Reskrim Polsek Keluang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas memastikan situasi terkendali dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku dari tangan warga. WS dan MDN kemudian dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Terduga Hingga Penetapan Tersangka
Proses hukum pun berlanjut di Polsek Keluang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, mencocokkan keterangan dari para terduga pelaku dengan laporan korban dan barang bukti yang berhasil diamankan. Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, yang mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, menjelaskan bahwa setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, pihaknya menggelar perkara.
“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP S. Hutahaean saat dikonfirmasi, menandai status baru bagi WS dan MDN dari terduga menjadi tersangka.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut cukup beragam, tidak hanya terbatas pada cincin emas yang dilaporkan. Di antaranya terdapat satu buah tas merek OTSKY berwarna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION berwarna hitam, serta satu buah binder tabungan berwarna pink bergambar hati dan bunga. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit telepon seluler VIVO Y11d warna biru. Seluruh barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian untuk Peningkatan Kewaspadaan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari respons aktif dan cepat masyarakat. Hal ini menjadi contoh positif bagaimana peran serta warga sangat vital dalam menjaga keamanan lingkungan. Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian melalui Polres Muba mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang disimpan di rumah maupun tempat usaha.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar. Laporan cepat dapat membantu pihak berwajib untuk segera bertindak dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Saat ini, kedua tersangka, WS dan MDN, masih menjalani proses hukum di Polsek Keluang. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap hukum selanjutnya.(mw)






