Misteri Tanda Tangan Puan Maharani dan Desakan RUU Perampasan Aset yang Kian Memanas - A1 Faktual

Misteri Tanda Tangan Puan Maharani dan Desakan RUU Perampasan Aset yang Kian Memanas

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta.

i

Aksi demo RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta.

JAKARTA – Janji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi sorotan publik yang tak henti. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, ikut angkat bicara. Menurut Mahfud, surat komitmen yang diteken pimpinan DPR ini bukanlah sekadar dokumen biasa, melainkan memiliki bobot politik dan konsekuensi yang serius.

Kehadiran surat komitmen ini bermula dari audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, massa AMPB dengan tegas menuntut bukti tertulis mengenai keseriusan wakil rakyat dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka juga mendesak adanya kepastian waktu penyelesaian yang jelas, agar tidak lagi terombang-ambing tanpa kejelasan.

Inti dari surat komitmen yang beredar luas itu sungguh mengejutkan. Pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Tak hanya itu, mereka yang membubuhkan tanda tangan bahkan berani menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila RUU krusial ini tidak juga disahkan sesuai tenggat waktu yang telah mereka tetapkan sendiri. Sebuah janji yang besar dan sarat tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di tengah komitmen besar ini, ada satu detail yang mencuri perhatian dan menjadi pertanyaan besar. Berdasarkan gambar surat yang telah tersebar di media sosial, terlihat tanda tangan para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Namun, tanda tangan Ketua DPR, Puan Maharani, tidak tampak dalam dokumen penting tersebut. Alasannya, Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi bersama massa AMPB pada saat itu.

Kasus unik juga datang dari Sari Yuliati. Meskipun tidak mengikuti audiensi secara langsung karena sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027, ia tetap membubuhkan tanda tangannya dalam surat komitmen tersebut, menunjukkan dukungannya terhadap kesepakatan.

Mahfud MD sendiri tidak mempersoalkan siapa yang hadir atau tidak hadir dalam audiensi. Bagi Mahfud, esensi dari surat komitmen tersebut jauh lebih penting. Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk “sikap politik yang menyangkut institusi” DPR secara keseluruhan. “Ini sikap politik yang menyangkut institusi, pernyataan yang sudah dinyatakan di Gedung DPR yang mestinya diproses karena itu resmi disampaikan,” ungkap Mahfud MD dalam tayangan YouTube Dahlan Iskan Disway, yang dikutip pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menariknya, Mahfud juga tidak memberikan tanggapan khusus mengenai absennya tanda tangan Puan Maharani. Namun, ia secara tegas menyoroti konsekuensi dari tanda tangan para Wakil Ketua DPR yang ada di surat tersebut. Menurutnya, tanda tangan itu memiliki status sebagai “jaminan pribadi” atau bersifat keperdataan.

“Tanda tangannya itu kan bersifat jaminan pribadi, keperdataan, orang-orang ini akan menyatakan mengundurkan diri jika sampai tanggal 15 Desember belum diundangkan,” jelas Mahfud, menegaskan bobot personal di balik setiap tanda tangan. Ini berarti, para Wakil Ketua DPR yang telah membubuhkan tanda tangannya secara personal mengikat diri pada janji tersebut dan siap menanggung konsekuensinya.

Melihat rekam jejaknya, Mahfud menegaskan bahwa komitmen ini semestinya benar-benar dijalankan dan tidak hanya berhenti sebagai pernyataan di atas kertas. Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan bukanlah isu baru yang muncul setelah audiensi AMPB pada Agustus 2026. Tuntutan serupa bahkan sudah digaungkan dalam demonstrasi besar-besaran sejak Agustus 2025 silam.

Oleh karena itu, Mahfud sangat berharap tenggat waktu yang telah ditetapkan DPR dapat dipenuhi dengan baik. Ia memperingatkan bahwa jika RUU ini kembali gagal disahkan tepat waktu, polemik ini berpotensi memicu gejolak dan ketidakpuasan publik yang lebih luas. “Saya kira-kira kalau Desember tidak (disahkan), kan itu akan terjadi keributan lagi,” pungkasnya, memberikan sinyal keras akan pentingnya janji ini bagi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat. (mw) 

Berita Terkait

Terungkap! Ini Perintah Tegas Prabowo Soal Penertiban Hutan, Penegakan Hukum Harus Terbuka Lebar
Ratusan Jenderal dan Pejabat Tinggi Polri Dimutasi: Kapolda hingga Karopenmas Bergeser Posisi!
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Angkat Bicara: Soroti ‘Kasus’ Nadiem Makarim, Ada Apa Ini?
Misteri Kematian Sutrimo Makin Panas, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Status “Kepala Rumah Tangga”!
Gempar di Aceh! Bendera Bulan Bintang Picu Kericuhan, Pemerintah & DPR Turun Tangan Minta Kepastian Hukum
Bukan Istana Merdeka! Sederet Menteri Kabinet Merah Putih Pilih Upacara 17 Agustus di Wilayah Terdampak Gempa NTT
Prabowo Pimpin Ziarah Nasional: Pesan Haru Jelang Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:38 WIB

Terungkap! Ini Perintah Tegas Prabowo Soal Penertiban Hutan, Penegakan Hukum Harus Terbuka Lebar

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Ratusan Jenderal dan Pejabat Tinggi Polri Dimutasi: Kapolda hingga Karopenmas Bergeser Posisi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Misteri Tanda Tangan Puan Maharani dan Desakan RUU Perampasan Aset yang Kian Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Angkat Bicara: Soroti ‘Kasus’ Nadiem Makarim, Ada Apa Ini?

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Misteri Kematian Sutrimo Makin Panas, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Status “Kepala Rumah Tangga”!

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB