JATENG – Banyumas digegerkan oleh kasus penipuan dengan nilai fantastis yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, ditangkap usai menipu dan menggelapkan uang seorang korban hingga Rp 745 juta. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan mengiming-imingi investasi fiktif pada bisnis dana talangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan terlalu besar dalam waktu singkat. Korban dalam kasus ini adalah TW (42), warga Kecamatan Sokaraja, yang kini harus menelan pil pahit kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi pada Minggu (6/9/2026), kasus bermula pada pertengahan tahun 2024. Saat itu, korban TW berkenalan dengan tersangka AM alias D di sebuah warung kopi yang berlokasi tak jauh dari kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto. Pertemuan yang tampak biasa ini ternyata menjadi awal dari sebuah skenario penipuan besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkenalan tersebut, AM alias D dengan meyakinkan mengaku sebagai tenaga marketing di sebuah perusahaan pembiayaan. Pengakuan palsu ini tentu saja menumbuhkan kepercayaan di benak korban, membuatnya menganggap tersangka adalah sosok yang profesional dan kredibel dalam dunia finansial. Kepercayaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, tersangka AM alias D mulai menawarkan sebuah skema kerja sama yang menggiurkan. Ia mengajak korban untuk berinvestasi dalam bisnis perputaran dana talangan. Dana ini, menurut penuturan tersangka, akan digunakan untuk membantu calon nasabah yang sedang dalam proses pengajuan kredit.
Tentu saja, tawaran ini datang dengan iming-iming yang sulit ditolak. Pelaku menjanjikan pengembalian modal investasi maksimal dalam waktu 10 hari, ditambah dengan keuntungan sebesar 7,5 persen. Sebuah angka yang terbilang sangat tinggi untuk investasi jangka pendek. Korban TW yang tergiur dan percaya dengan janji manis tersebut, lantas mulai menyerahkan uang secara bertahap.
Dari tanggal 10 Januari hingga 26 April 2025, korban terus mentransfer uang kepada tersangka. Total dana yang terkumpul mencapai angka fantastis, yakni Rp 745 juta. Dengan janji keuntungan 7,5 persen, korban seharusnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55,875 juta. Namun, harapan itu hanya tinggal harapan.
Seiring berjalannya waktu, janji-janji manis yang diucapkan AM alias D tak kunjung terwujud. Modal yang disetorkan korban tidak pernah kembali, apalagi keuntungan yang dijanjikan. Polisi menduga, uang ratusan juta rupiah milik korban tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kebutuhan dana talangan calon nasabah seperti yang diutarakan pelaku. Sebaliknya, uang itu justru dihabiskan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang-utangnya kepada pihak lain.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa korban TW sama sekali tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55,875 juta seperti yang telah dijanjikan dan diperhitungkan sebelumnya.
Kecurigaan korban TW memuncak ketika ia berulang kali menuntut pengembalian modal dan keuntungan, namun selalu direspons dengan janji-janji kosong. Puncaknya, tersangka AM alias D justru mengganti nomor teleponnya dan kabur melarikan diri ke Surabaya, membuatnya sulit untuk dihubungi. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, TW kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian upaya, akhirnya AM alias D berhasil ditangkap dan diamankan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, telepon seluler yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta dokumen identitas pelaku. Kombes Petrus Silalahi juga menambahkan bahwa penyidik akan menyita sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan mendalami aliran dana hasil penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM alias D dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Lakukan pengecekan yang cermat dan pastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan investasi sebelum Anda memutuskan untuk menanamkan modal.(ERIK)






