PEKANBARU – Kabar tegas datang dari bumi Lancang Kuning. Demi memutus mata rantai bencana asap dan memberikan efek jera, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan keseriusannya dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tak tanggung-tanggung, Polda Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari total 41 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau. Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang kerap merugikan masyarakat luas.
Langkah penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mengecek lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo. Kunjungan langsung ke lapangan ini menegaskan bahwa setiap titik api tak akan luput dari pengawasan dan penyelidikan. “Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda juga memastikan bahwa setiap titik kebakaran yang ditemukan akan didalami secara tuntas untuk mengetahui penyebab pasti serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penindakan ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berani merusak lingkungan dengan cara membakar lahan.
Perjuangan melawan Karhutla bukan hanya tugas satu pihak. Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat. Kolaborasi erat terjalin bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, hingga para relawan di lapangan. Kerjasama lintas instansi ini difokuskan pada upaya pencegahan serta pemadaman cepat, tujuannya agar titik api tidak sampai meluas dan menimbulkan dampak yang lebih parah.
Upaya pencegahan Karhutla diprioritaskan pada desa-desa yang masuk kategori rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut yang sangat rentan terbakar, serta lokasi-lokasi yang memiliki riwayat kebakaran di masa lalu. Polisi menilai, penguatan pengawasan di wilayah-wilayah rentan ini menjadi kunci utama dalam meminimalisasi potensi bencana asap yang selalu menghantui Riau setiap tahunnya.
Selain penindakan dan sinergi, langkah sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus ditingkatkan. Edukasi ini digencarkan hingga ke tingkat desa dan dusun, menyasar langsung masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan. Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa disiagakan sebagai ujung tombak untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya Karhutla dan sanksi hukum yang mengintai.
Pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, menjadi salah satu contoh komitmen Kapolda dan Pangdam dalam memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan. Kapolda Riau memastikan seluruh tim bekerja optimal dalam melakukan pemadaman hingga pendinginan area gambut yang sangat penting untuk mencegah api muncul kembali.
Irjen Pol Herry Heryawan juga menekankan pentingnya respons cepat dan verifikasi lapangan terhadap setiap laporan hotspot (titik panas). “Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Petugas di lapangan diimbau untuk tidak berasumsi bahwa setiap hotspot otomatis merupakan kebakaran aktif sebelum memverifikasinya. Jajaran kewilayahan diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan darat (ground check) guna memastikan kondisi riil di lokasi. Ini penting untuk menghindari penanganan yang terlambat. “Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” tegas Herry lagi, memberikan instruksi jelas demi penanganan yang efektif dan maksimal.
Dengan penetapan 44 tersangka ini, Polda Riau mengirimkan pesan kuat: tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Bersama dengan upaya pencegahan dan pemadaman, penegakan hukum menjadi pilar utama dalam mewujudkan Riau bebas asap.(mw)






