Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi - A1 Faktual

Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 6 September 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Kisah mengerikan yang dialami seorang pelajar SMP di Palembang bernama Muzzafar Aqhari Ahmad (14) berakhir dengan kabar baik. Setelah sempat terseret hingga 200 meter saat mempertahankan ponselnya dari aksi jambret sadis, kini dua pelaku kejahatan jalanan tersebut telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan terakhir melengkapi pencarian polisi terhadap para tersangka yang meresahkan warga Palembang.

Pelaku Kedua Berhasil Diamankan Setelah Penyelidikan Intensif

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang baru-baru ini berhasil menciduk satu pelaku lagi berinisial AR (18) di kediamannya. Penangkapan AR ini adalah kelanjutan dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan pelaku lainnya yang berinisial MRP (15).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan tersebut. “Unit Pidum melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku AR berada di rumahnya,” jelas AKBP M Jedi P kepada awak media. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AR. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Aksi Jambret Sadis yang Membuat Korban Terseret

Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyisakan trauma mendalam bagi Muzzafar ini terjadi di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang. Insiden nahas tersebut berlangsung pada Minggu, 26 Juli sekitar pukul 20.08 WIB.

Saat itu, Muzzafar sedang asyik duduk bersama teman-temannya, menikmati waktu santai sambil bermain handphone. Suasana malam yang tenang tiba-tiba berubah mencekam ketika dua orang tak dikenal datang menghampiri mereka dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, itulah awal mula drama menakutkan yang akan dialami Muzzafar.

Modus Licik dan Ancaman Pisau yang Mengerikan

Salah seorang pelaku, dengan modus liciknya, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Momen lengah tersebut dimanfaatkan pelaku lainnya untuk melancarkan aksinya. Secepat kilat, handphone milik Muzzafar dirampas. Tak rela barang kesayangannya diambil begitu saja, Muzzafar berusaha keras mempertahankan ponselnya.

Perlawanan Muzzafar membuat ia terseret sejauh 200 meter di aspal jalan. Sebuah pemandangan yang tentu saja sangat mengerikan dan mengancam nyawa. Dalam keputusasaan dan rasa sakit yang luar biasa, pelaku bahkan sempat melayangkan ancaman menggunakan pisau. Ancaman tersebut memaksa Muzzafar melepaskan cengkeramannya pada ponselnya, membiarkan para jambret melarikan diri dengan hasil kejahatan mereka.

Muzzafar yang terluka kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Kejadian ini sempat menyulut keprihatinan dan kekhawatiran di tengah masyarakat akan maraknya kejahatan jalanan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya yang sadis dan meresahkan, para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mana hukumannya tidak main-main. Ancaman pidana berat menanti kedua remaja ini sebagai ganjaran atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.

Penangkapan kedua pelaku ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan adil dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kriminal serupa.

Pentingnya Kewaspadaan di Jalan dan Peran Masyarakat

Kasus jambret yang menimpa Muzzafar Aqhari Ahmad ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk selalu waspada saat berada di tempat umum. Hindari bermain handphone atau menunjukkan barang berharga secara mencolok di area yang sepi atau rawan kejahatan. Selalu perhatikan lingkungan sekitar dan usahakan tidak bepergian sendirian di malam hari.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian juga sangat krusial dalam mengungkap dan memberantas kejahatan. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan Palembang dapat menjadi kota yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penduduknya.(MW) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex
Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza: Terkuak Lewat Jejak Digital!

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB