Dua Matel Arogan di Karawaci Dibekuk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara! - A1 Faktual

Dua Matel Arogan di Karawaci Dibekuk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara!

- Editor

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Keresahan masyarakat terhadap aksi-aksi “mata elang” (matel) yang kerap meresahkan di jalanan, terutama saat melakukan penarikan kendaraan, kembali mencuat. Kali ini, dua oknum matel berinisial DC dan AM di wilayah Karawaci, Tangerang Kota, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan terhadap seorang warga yang sepeda motornya hendak ditarik. Ironisnya, tindakan mereka sampai meludahi istri korban. Namun, berkat respons cepat Polsek Karawaci, keduanya kini telah diamankan dan terancam hukuman berat.

Aksi Arogan di Jalanan Karawaci Berujung Bui

Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi ketika korban dan istrinya sedang berboncengan sepeda motor di wilayah Karawaci. Mereka dicegat oleh dua oknum matel yang berniat menarik kendaraan tersebut. Namun, bukan proses penarikan yang sesuai prosedur, yang terjadi justru dugaan pemerasan dan penghinaan yang tidak dapat ditoleransi.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H, dalam konferensi pers pada Sabtu, 5 September 2026, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut Anggoro, situasi memanas ketika terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Puncaknya, salah satu pelaku diduga meludahi istri korban, sebuah tindakan yang jelas merupakan bentuk penghinaan dan kekerasan verbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pengakuannya baru dua kali (melakukan aksi), namun tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelas Kompol Anggoro, mengindikasikan kemungkinan adanya korban lain dari kedua pelaku tersebut.

Respon Cepat Polisi Berkat Laporan Warga

Kasus ini berhasil diungkap berkat keberanian korban yang melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut melalui layanan kepolisian 110. Angka darurat ini memang menjadi salah satu kanal cepat bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana atau kejadian darurat lainnya.

“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro. Kecepatan tanggap petugas menjadi kunci dalam mengamankan pelaku dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi korban. Tindakan sigap ini juga menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme di jalanan.

Modus Penarikan Bermasalah: Tidak Sesuai Prosedur

Selain dugaan pemerasan dan penghinaan, praktik penarikan kendaraan oleh kedua oknum matel ini juga menyalahi prosedur yang berlaku. Kapolsek Anggoro Winardi menegaskan bahwa kendaraan yang ditarik seharusnya diserahkan terlebih dahulu ke pihak leasing yang berwenang, bukan langsung diserahkan kepada pihak ketiga atau dibawa ke tempat lain yang tidak semestinya.

“Pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga,” jelas Anggoro, mengingatkan kembali prosedur hukum yang harus ditaati dalam penarikan unit kendaraan bermotor.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas dugaan tindakan pemerasan dan penghinaan ringan yang mereka lakukan, kedua pelaku, DC dan AM, kini dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan penghinaan ringan.

Ancaman pidana yang membayangi keduanya tidak main-main, yaitu mencapai tujuh tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan di ruang publik.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polsek Karawaci juga terus mengembangkan kasus ini untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah mereka lakukan di masa lalu.

Imbauan Kapolsek: Jangan Ragu Melapor!

Menyikapi kejadian ini, Kompol Anggoro Winardi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk melaporkan apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan, pemerasan, atau perlakuan yang tidak semestinya dari pihak mana pun, termasuk oknum penagih utang.

“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya. Pesan ini penting untuk diingat, sebagai jaminan bahwa hukum akan selalu ditegakkan untuk melindungi hak-hak warga negara.(MW) 

Berita Terkait

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex
Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza: Terkuak Lewat Jejak Digital!

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 23:17 WIB

Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB