Geger! Admin Akun "Pemukiman Setan" Diciduk Polisi, Unggah Tutorial Bikin Bom Molotov di Instagram! - A1 Faktual

Geger! Admin Akun “Pemukiman Setan” Diciduk Polisi, Unggah Tutorial Bikin Bom Molotov di Instagram!

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari jagat maya. Sebuah akun Instagram yang dikenal dengan nama “@pemukiman._.setan” kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, admin di balik akun tersebut, seorang pria berinisial AFA, telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penyebaran konten yang sangat berbahaya: tutorial pembuatan bom molotov.

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditressiber Polda Metro Jaya) bergerak cepat setelah menemukan unggahan kontroversial di akun tersebut. AFA berhasil diciduk di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini sontak menimbulkan kehebohan, terutama di kalangan pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan secara rinci mengapa AFA ditangkap. Menurut Kombes Pol Budi, perkara ini tidak lain berkaitan dengan unggahan di akun @pemukiman._.setan yang memuat daftar bahan lengkap beserta petunjuk detail untuk membuat bom molotov. Lebih jauh lagi, konten tersebut juga disisipi dengan tulisan-tulisan yang sangat provokatif, mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan, baik terhadap aparat penegak hukum maupun objek-objek tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini bukan terkait unggahan penyerangan terhadap GRIB seperti yang sempat ramai dibicarakan. Ini murni dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” tegas Kombes Pol Budi dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026. Penjelasan ini sekaligus menepis spekulasi awal yang sempat mengaitkan penangkapan AFA dengan isu-isu lain.

Sebelumnya, memang sempat beredar kabar bahwa penangkapan AFA berhubungan dengan unggahan-unggahan yang menyinggung penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Namun, Polda Metro Jaya memastikan bahwa fokus utama penyelidikan adalah pada konten berbahaya berisi petunjuk pembuatan bom molotov tersebut.

Konten Lain yang Mengundang Kontroversi

Selain tutorial bom molotov, akun Instagram @pemukiman._.setan sendiri diketahui telah memuat sejumlah konten lain yang juga menarik perhatian dan kerap menimbulkan perdebatan publik. Beberapa postingan terakhir akun tersebut berkaitan dengan ‘aksi 27 Agustus 2026’, peringatan satu tahun kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, hingga dugaan kasus pengeroyokan pemuda di Pejompongan yang diduga melibatkan anggota ormas.

Menariknya, sebelum informasi penangkapan AFA disampaikan, akun tersebut juga sempat mengunggah Instagram Story yang menyinggung masalah internal akunnya. Dalam unggahan yang dibuat sekitar 17 jam sebelum penangkapan diumumkan, admin akun tersebut mengeluhkan bahwa beberapa postingannya terkena “take down” atau dihapus, akunnya disuspensi, bahkan fitur pesan langsung atau direct message (DM) tidak dapat digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa akun tersebut memang telah lama menjadi perhatian, kemungkinan besar karena konten-konten sensitif yang diunggahnya.

Kini, AFA tidak lagi berstatus sebagai saksi. Polisi telah secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap AFA dipastikan akan terus berjalan berdasarkan dugaan penyebaran konten pembuatan bom molotov yang sangat membahayakan ketertiban umum tersebut.

“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Pol Budi. Ini berarti, AFA akan menghadapi serangkaian pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif di balik unggahan berbahaya tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyebarkan konten provokatif atau berbau kekerasan di platform media sosial. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama ketika konten yang disebarkan dapat membahayakan keselamatan publik dan memicu tindakan anarkis. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran informasi semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (mw) 

Berita Terkait

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex
Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza: Terkuak Lewat Jejak Digital!

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 23:17 WIB

Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB