SURABAYA – Hati siapa tak miris mendengar kisah pilu ini. Seorang paman berinisial M (62), warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, tega melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri, NAM (8), yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Aksi keji ini terjadi di sebuah warung di Jalan Simo Gunung Kramat Barat, Sawahan, Surabaya, dan kini M telah berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.
Pelaku M kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf (B) KUHP, yang menanti dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua tentang bahaya predator seksual yang bisa saja datang dari lingkungan terdekat.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan detail kronologi kejadian yang mengejutkan ini. “Aksi bejat tersebut dilakukan M pada hari Minggu, 19 Juli 2026 lalu,” ungkap AKBP Melatisari, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menambahkan, peristiwa itu bermula ketika korban NAM seusai membeli jajan di warung milik neneknya. Nahas, di momen itu, sang nenek korban tidak sedang berada di rumah. “Yang ada waktu itu tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka M, yang tak lain adalah paman kandung korban, lantas melayani pembelian jajan NAM. Namun, setelah korban selesai membeli jajan, ia justru mengalami tindakan tak senonoh. Tangan kanan NAM tiba-tiba ditarik oleh tersangka untuk digelandang masuk ke dalam warung yang tampak sepi itu. Di situlah M memulai aksi bejatnya.
“Setelah itu, tersangka membuka celananya dan memangku korban. Celana korban kemudian juga dilepas dan berusaha menyetubuhi korban dengan paksa,” lanjut AKBP Melatisari, menggambarkan adegan mengerikan yang harus dialami oleh NAM.
Dalam kondisi tertekan dan kesakitan, NAM tidak diam begitu saja. Dengan sekuat tenaga, korban berteriak dan meronta. Puncak keberanian NAM adalah saat ia menggigit tangan tersangka. Gigitan itu cukup efektif membuat M terlepas dari dekapannya. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh NAM. Dengan cepat, ia mengenakan kembali celananya lalu berlari pulang, meninggalkan lokasi kejadian dengan trauma yang mendalam.
Kejadian yang menimpa NAM sontak membuat keluarga terpukul. Mereka kemudian melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Gerak cepat aparat membuahkan hasil. “Keesokan harinya, Senin tanggal 20 Juli 2026, Alhamdulillah tersangka dapat kami amankan dengan barang bukti pakaian korban dan tersangka,” pungkas AKBP Melatisari, menunjukkan kesigapan Polrestabes Surabaya dalam menindak kasus kekerasan terhadap anak.
Penangkapan M menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan edukasi tentang bagaimana menjaga diri dari orang asing maupun orang terdekat yang berniat jahat.
Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual atau pencabulan, sangat disarankan agar segera melapor ke polisi terdekat atau dapat menghubungi call center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita.
Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang diamankan akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses hukum yang akan dijalani M. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menerima konsekuensi atas tindak keji yang telah ia lakukan terhadap keponakannya sendiri. (mw)






