ACEH – Kisah seorang terpidana kasus korupsi yang ingin menunaikan ibadah umrah berakhir dramatis. Usman Bin Naen (65), seorang pensiunan PNS yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, harus mengurungkan niat sucinya setelah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkusnya. Penangkapan mendebarkan itu terjadi saat Usman hendak lepas landas menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Drama Penangkapan di Bandara Internasional Kualanamu
Kamis, 27 Agustus 2026, menjadi hari yang tak terlupakan bagi Usman Bin Naen. Pagi itu, sekitar pukul 09:43 WIB, suasana Bandara Internasional Kualanamu, yang biasanya ramai dengan hiruk pikuk keberangkatan, berubah menjadi saksi bisu sebuah penangkapan penting. Tim Kejati Aceh, yang telah melakukan pelacakan intensif, berhasil mengendus keberadaan Usman di bandara tersebut. Pria asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, ini tertangkap basah saat berada di titik keberangkatan, bersiap untuk memulai perjalanan ibadah umrahnya.
“Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” demikian disampaikan Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Kamis (27/8). Penangkapan ini merupakan buah kerja keras tim yang tak kenal lelah mengejar buronan kasus korupsi, memastikan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jerat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Korupsi yang Menjerat Usman Bin Naen
Usman Bin Naen bukanlah sosok asing dalam lingkaran kasus rasuah di Aceh. Ia adalah terpidana dalam perkara korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah. Dana untuk kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013. Dalam kasus tersebut, Usman memegang peran krusial sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengungkap fakta mencengangkan: tindakan Usman Bin Naen telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443,49 juta. Jumlah yang tidak sedikit ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Bener Meriah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026, telah menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Pelarian dan Status DPO
Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Usman Bin Naen tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman. Proses persidangan perkara ini bahkan dilakukan tanpa kehadiran dirinya. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa telah berulang kali melayangkan panggilan, namun Usman tak pernah muncul. Keberadaannya pun menjadi misteri, yang akhirnya membuat Kejaksaan Negeri Bener Meriah menetapkannya sebagai DPO.
Pelarian Usman berakhir ketika tim Kejati Aceh mendapatkan informasi akurat mengenai rencana ibadahnya. “Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah. Mendapat informasi itu tim langsung mengamankan Usman,” jelas Ali Rasab Lubis, menggambarkan momen krusial penangkapan tersebut.
Proses Selanjutnya Setelah Penangkapan
Setelah berhasil diamankan di Bandara Kualanamu, Usman Bin Naen tidak langsung dibawa ke Aceh. Ia dibawa terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan kondisi terpidana sebelum dieksekusi.
Setelah seluruh proses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selesai, Usman akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Di sanalah eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan. “Dari sana terpidana akan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali Rasab Lubis.
Penangkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk tidak memberi ruang bagi para koruptor. Sekalipun mencoba bersembunyi atau melarikan diri, pada akhirnya, hukum akan tetap menemukan jalannya.






