SAMPANG – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sampang. Proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru untuk SMP di tahun 2024 yang seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, kini justru menyisakan pilu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah pihak Kejari Sampang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terhadap 19 paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAU-DAK senilai total Rp7,5 miliar di Dinas Pendidikan Sampang. Dana jumbo tersebut, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas belajar mengajar, diduga diselewengkan dengan cara yang terstruktur dan masif. Ironisnya, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,7 miliar. Sebuah jumlah yang setara dengan puluhan ruang kelas baru yang hilang entah ke mana.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, pada Senin, 31 Agustus 2026, membeberkan secara detail pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka. Menurut Diecky, penetapan pasal ini didasari oleh bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Tersangka kita jerat dengan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Undang-undangnya Nomor 1 tahun 2023, KUHAP yang baru,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Kejari Sampang, Mochammad Iqbal, pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah mengumumkan penetapan status tersangka kepada tiga individu yang diduga menjadi dalang di balik korupsi dana pendidikan ini. Mereka adalah:
1. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Mohammad Fadeli (MF), yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Perannya sebagai penentu kebijakan dan pengendali anggaran membuatnya menjadi garda terdepan yang bertanggung jawab atas penggunaan dana.
2. Mantan Kepala Bidang SMP, Ach. Toharuddin (AT), yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi ganda ini menempatkannya sebagai sosok kunci dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
3. Mohammad Syarifuddin (MS), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur, yang bertindak sebagai pihak swasta. Perannya sebagai kontraktor atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek diduga menjadi bagian integral dari skema korupsi ini.
Penetapan ketiga tersangka ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya pengusutan tuntas kasus korupsi yang merugikan masa depan generasi muda Sampang. Diecky menambahkan bahwa saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab.
Angka kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan yang lebih layak, menyediakan fasilitas yang memadai, atau bahkan meningkatkan kualitas pengajaran bagi para siswa. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa praktik korupsi masih menjadi musuh utama pembangunan, khususnya di sektor vital seperti pendidikan.
Publik menaruh harapan besar kepada Kejari Sampang agar kasus ini dapat diusut hingga ke akar-akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, dan mengembalikan kerugian negara demi kepentingan pendidikan. Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui fakta-fakta terbaru yang mungkin akan terungkap! (MW)






