JAKARTA – Sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kembali memanas, Kamis (3/9/2026). Salah satu terdakwa, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, membuat pengakuan mengejutkan yang menyeret nama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara, Gus Alex terang-terangan mengaku dimintai uang oleh anggota Panja DPR yang kala itu sedang melakukan pengawasan pelaksanaan haji di Arab Saudi pada tahun 2024. Permintaan uang tersebut, yang secara halus disebut “uang sajadah dan kurma”, diduga mengalir kepada puluhan anggota legislatif.
Pengakuan Gus Alex: “Uang Sajadah dan Kurma” untuk Anggota DPR
Di hadapan majelis hakim, Gus Alex membeberkan detail permintaan uang tersebut. Ia bertanya kepada saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), mengenai percakapan mereka terkait hal ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex. Pertanyaan tersebut langsung dijawab “Iya betul, pernah cerita,” oleh Jaja Jaelani, menguatkan pengakuan Gus Alex.
Uang yang dimaksud, yang kemudian diserahkan dalam bentuk tunai, merupakan “oleh-oleh” yang diminta oleh para anggota Panja DPR. “Saya serahkan langsung, mereka bilang terima kasih Gus,” kata Gus Alex, menggambarkan momen penyerahan uang tersebut. Permintaan itu bermula dari ucapan “uang sajadah dan kurmanya mana nih?” yang ditujukan padanya.
Kronologi Permintaan Dana di Tanah Suci
Peristiwa ini, menurut Gus Alex, terjadi saat Panja Komisi VIII DPR melakukan tugas pengawasan di Arab Saudi selama musim haji 2024. Inisiatif pertemuan datang dari Panja Haji sendiri, yang disampaikan melalui staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf.
Gus Alex mengaku awalnya ditemui oleh tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Dalam pertemuan awal tersebut, ia diminta untuk memungut uang dari penyedia katering. Namun, Alex menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.
Saksi Jaja Jaelani membenarkan bahwa Gus Alex sering menceritakan potongan-potongan kejadian ini kepadanya saat berada di Arab Saudi. “Saudara saksi apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex, yang dijawab “Betul,” oleh Jaja.
Melebar dari Substansi Utama, Soroti Aliran Dana ke Parlemen
Pengakuan Gus Alex ini membuka babak baru dalam sidang korupsi kuota haji yang telah menjeratnya bersama terdakwa utama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Alex sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus tersebut. Terdakwa lain dalam persidangan ini adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Meskipun fragmen kesaksian ini dianggap melebar dari substansi utama kasus Yaqut Cholil Qoumas karena belum ada tersangka dari Panja Haji dan tidak membuktikan kaitan langsung dengan Yaqut, namun pengakuan Gus Alex menimbulkan pertanyaan besar mengenai etika dan integritas pengawasan parlemen. Dugaan aliran dana ke 24 anggota legislatif ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat dan sistem pengawasan haji. Publik menantikan apakah kesaksian ini akan diusut lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik “uang sajadah dan kurma” yang menggegerkan.(mw)






