KO Bertubi-tubi! Harapan Febrie Adriansyah Lolos dari Jerat Hukum Buyar di Pengadilan! - A1 Faktual

KO Bertubi-tubi! Harapan Febrie Adriansyah Lolos dari Jerat Hukum Buyar di Pengadilan!

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah

i

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah

JAKARTA – Langkah hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk lepas dari jeratan kasus korupsi sepertinya semakin berat. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak dua permohonan praperadilan yang diajukannya. Keputusan ini menjadi pukulan telak, mengukuhkan status tersangka Febrie yang ditetapkan tim khusus Kejaksaan Agung dalam kasus mega korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Status Tersangka Dinyatakan Sah

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus lalu, harapan Febrie Adriansyah untuk membatalkan status tersangkanya pupus sudah. Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, secara gamblang menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka oleh tim 9 Kejaksaan Agung adalah sah secara hukum. Putusan ini disampaikan setelah hakim menelaah secara mendalam seluruh bukti dan dalil yang diajukan kedua belah pihak.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Edwin dalam persidangan. Menurut hakim, dasar penetapan tersangka Febrie sudah memenuhi syarat dengan adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum yang dijalankan penyidik Kejaksaan Agung dinilai telah sesuai prosedur dan kaidah hukum yang berlaku. Dengan demikian, surat penahanan Febrie juga dianggap sah karena telah menyebutkan dasar penetapan tersangka yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya Pembatalan Penyidikan Hingga Pencekalan Juga Kandas

Pukulan bagi Febrie Adriansyah tak berhenti sampai di situ. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki juga telah menolak praperadilan Febrie terkait ruang lingkup yang lebih luas. Permohonan praperadilan ini mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka yang sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Sentul, hingga tindakan pencekalan terhadap dirinya.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa permintaan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan. “Bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” kata hakim. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa praperadilan memiliki batasan objek yang dapat diputus, dan surat perintah penyidikan bukanlah salah satunya.

Dengan demikian, seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan hingga tindakan penyitaan, dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik Kejaksaan Agung sejak awal telah berada dalam koridor hukum.

Foto Keluarga Disita Bukan Alasan Batalkan Penggeledahan

Menariknya, dalam putusan pertimbangan tersebut, hakim juga menolak permohonan Febrie untuk mengembalikan foto-foto keluarga yang disita dari penggeledahan di rumahnya di Sentul. Febrie melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa penyitaan foto keluarga merupakan pelanggaran privasi dan tidak relevan dengan objek perkara.

Tak hanya itu, dalil Febrie yang berpendapat bahwa foto atau informasi pribadi tidak seharusnya diperlihatkan ke publik juga kandas di persidangan. Hakim menilai bahwa dalil tersebut bukanlah alasan yang serta merta dapat membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan. Artinya, demi kepentingan penyelidikan, pengadilan menganggap penyitaan tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak membatalkan keabsahan prosedur penggeledahan.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sendiri saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan penanganan perkara di dua perusahaan raksasa asuransi, PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Selain itu, ia juga disinyalir terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ditolaknya dua praperadilan ini, Febrie Adriansyah kini harus bersiap menghadapi proses hukum selanjutnya, tanpa ada celah untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB