A1FAKTUAL.com – Kecanduan judi online (judol) kembali menelan korban, bukan hanya harta benda, namun juga masa depan. Kali ini, nasib tragis menimpa Djunaidi (21), seorang pemuda asal Dusun Laok, Bangkalan, Madura. Terjerat lilitan utang akibat hobi gelapnya, Djunaidi nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo. Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Ia akhirnya diciduk tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu, 22 Agustus 2026, setelah jejaknya terendus petugas.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Djunaidi kala itu mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di warung makan, tepatnya di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dengan modal kunci T yang sudah ia siapkan, ia dengan lihai merusak rumah kontak motor korban dan membawa kabur hasil curiannya.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban di Polsek Balongbendo. Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi,” ungkap AKP M. Fauzi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, identitas Djunaidi berhasil dikantongi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka. Ia diketahui bersembunyi di Desa Keteleng, Bangkalan, Madura. Tanpa membuang waktu, tim bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengintaian ketat.
Tak butuh waktu lama, Djunaidi berhasil disergap di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan Djunaidi dalam kasus curanmor ini. “Setelah berhasil kita amankan, dalam penggeledahan kami temukan dompet berisi KTP milik korban, lalu ponsel, helm. Barang bukti itu milik korban,” tambah AKP M. Fauzi.
Setelah diamankan, Djunaidi langsung digelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Djunaidi mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Motifnya jelas: ia terlilit utang parah akibat keseringan bermain judi online. Sepeda motor hasil curiannya pun sudah ia jual seharga Rp2 juta kepada seorang penadah, melalui perantara.
Atas perbuatannya, Djunaidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap penadah sepeda motor curian tersebut.
Kisah Djunaidi menjadi pengingat pahit akan bahaya judi online. Hobi yang awalnya dianggap iseng, kini telah mengubahnya menjadi seorang kriminal. Jeratan utang dari judi online mampu mendorong seseorang melakukan tindakan nekat, menghancurkan masa depan diri sendiri, dan juga merugikan orang lain. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan menjauhi segala bentuk aktivitas judi online agar tidak bernasib sama dengan Djunaidi.






