Nekat Gondol 2 Motor Bos di Tambora, Dua Mantan Karyawan Dibekuk Polisi - A1 Faktual

Nekat Gondol 2 Motor Bos di Tambora, Dua Mantan Karyawan Dibekuk Polisi

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A1Faktual.com – Dua mantan karyawan sebuah usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar. Rumah dalam kondisi terkunci, sementara pintu garasi juga telah digembok.

Namun, korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah raib.

“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,” kata AKP Wahyu saat doorstop di Polsek Tambora, Jumat (21/8/2026).

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat dua orang yang dikenalnya berada di lokasi saat kejadian.

Kedua orang tersebut diketahui merupakan mantan karyawan korban, yakni M dan AP.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tidak merusak gembok garasi.

Mereka justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor yang berada di halaman rumah.

“Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian memburu keberadaan kedua pelaku.

Pelaku AP lebih dahulu berhasil diamankan pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter.

Polisi menangkap AP saat melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan tidak ditemukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya, M.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal.

“Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” ungkap Wahyu.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Mereka memanfaatkan kesempatan karena mengetahui keberadaan dan akses terhadap kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.

“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” tuturnya.

Ironisnya, dua sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Indramayu.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, korban diketahui memiliki usaha sate babi, sedangkan kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan korban.

Kini, hubungan kerja yang sebelumnya terjalin harus berakhir dengan proses hukum. Kedua mantan karyawan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, M dan AP disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex
Bukti Chat Bongkar Misteri Hilangnya Mozza: Terkuak Lewat Jejak Digital!

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 23:17 WIB

Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB