JAKARTA – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah internasional Insan Cendekia Madani, Serpong, Tangerang Selatan. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan publik mengenai lambatnya penetapan tersangka, polisi kini resmi menetapkan oknum pengajar berinisial NAA (49) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polres Tangerang Selatan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyebut proses penyidikan telah menghasilkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terduga pelaku. “Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, menaikkan status sebagai tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Senin (5/10/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang waktu panjang, sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar hingga memasuki jenjang SMP di Yayasan yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku diketahui merupakan pengajar yang juga pernah menjadi wali kelas korban saat masih bersekolah di tingkat dasar. Menurut kuasa hukum korban, pola yang digunakan pelaku mengarah pada child grooming, yakni pendekatan manipulatif yang dilakukan secara bertahap untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual.
Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik dalam proses pembuktian perkara. Kasus ini juga menyita perhatian karena dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan adalah ruang kelas yang digunakan setelah jam belajar reguler dengan alasan kegiatan tambahan berupa les mengaji. Dalam laporan yang disampaikan keluarga korban, pelaku juga diduga memperlihatkan materi pornografi kepada korban.
Perkara baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak sekolah. Pihak keluarga sebelumnya juga menyampaikan bahwa korban mengalami perubahan perilaku yang kemudian mengarah pada pemeriksaan psikologis.
Hasil asesmen disebut menunjukkan adanya trauma dan tekanan psikologis yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Belum terang benar bagaimana detail modus yang dilakukan pelaku. Meski peristiwa ini sudah cukup lama, penyidik mengaku masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. Polisi juga berjanji akan terus berkoordinasi dengan instansi pendidikan dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. (ES)






