BEKASI – Sejumlah fakta pembunuhan pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sekaligus aktivis buruh Ermanto Usman (65) terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (5/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauziah Hanum Harahap tersebut, terdakwa Sudirman (28) alias Yuda alias Jago disebut sempat mengambil linggis, pisau, dan gunting di sekitar lokasi sebelum masuk ke rumah Ermanto dan istrinya, Pasmilawati (60).
Terdakwa bahkan sempat memakan kurma dan minum di rumah korban sebelum akhirnya menyerang Ermanto dan Pasmilawati menggunakan linggis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:
Ambil Linggis, Pisau, dan Gunting
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa berada di kawasan Komplek Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi.
Terdakwa kemudian melihat sebuah tempat yang tidak dijaga pemiliknya.
Di tempat tersebut, terdakwa mengambil gunting dan pisau yang berada di dekat dinding.
Terdakwa juga melihat linggis di pojok tempat tersebut dan mengambilnya.
Ketiga benda itu kemudian dibawa terdakwa saat mencari rumah yang hendak dicuri.
Memilih Rumah Ermanto karena Dinilai Paling Bagus
Setelah membawa linggis, pisau, dan gunting, terdakwa melihat rumah Ermanto Usman dan Pasmilawati.
Dalam uraian fakta persidangan, terdakwa memilih rumah tersebut karena dinilai sebagai salah satu rumah yang paling tinggi, terang, dan bagus di kompleks tersebut.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (2/3/2026), terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa linggis, pisau, dan gunting yang sebelumnya diambil.
Terdakwa kemudian memanjat pagar dan mendekati jendela rumah korban.
Sudirman disebut memotong karet jendela menggunakan gunting dan pisau, kemudian mencongkel jendela menggunakan linggis.
Saat jendela dicongkel, terdakwa mendengar suara keras akibat kunci jendela terlepas.
Ia kemudian keluar dan melompat pagar.
Setelah melihat situasi kembali aman dan tidak ada penghuni rumah yang keluar, terdakwa masuk lagi melalui jendela.
Sempat Makan Kurma dan Minum di Rumah Korban
Setelah berhasil masuk, terdakwa mencari barang-barang berharga di dalam rumah.
Ia sempat mendatangi lantai dua rumah tersebut dan mendengar suara perempuan mengaji.
Terdakwa juga sempat masuk ke ruangan yang berisi boneka dan barang-barang lainnya.
Ia kemudian menemukan sebuah laptop yang diambil dan dibawa ke lantai bawah.
Namun, terdakwa tidak langsung meninggalkan rumah.
Ia kemudian menuju meja makan dan menemukan kurma di dalam sebuah stoples.
Kurma tersebut dibawa ke sofa dekat jendela dan dimakan.
Dalam uraian persidangan, terdakwa memakan sekitar tiga buah kurma.
Setelah merasa enak, terdakwa kembali memakan sekitar empat buah kurma.
Terdakwa kemudian mencari minuman di dalam kulkas. (ES)






