BOGOR – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini mungkin sangat tepat menggambarkan nasib seorang pria berinisial T, seorang pencari rongsok yang harus mengakhiri perjalanannya di balik jeruji besi. Niatnya mencari barang bekas berujung gelap mata, mencoba menggasak mesin pompa air milik warga di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Namun, belum sempat barang curian itu berpindah tangan, aksinya sudah terendus warga, dan seketika ia ditangkap.
Awal Mula Perjalanan dari Bekasi ke Bogor
Peristiwa menegangkan ini terjadi belum lama ini, ketika T berangkat dari kediamannya di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dengan gerobak motor andalannya, ia melaju jauh menuju wilayah Gunungputri, Bogor, dengan harapan menemukan rongsokan yang bisa dijual untuk menyambung hidup. Pekerjaan sebagai pencari rongsok memang kerap mengharuskan mereka menjelajah berbagai wilayah, dari satu sudut kota ke sudut lainnya, demi selembar rupiah. Namun, kali ini perjalanannya berakhir tragis.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Himawan, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (28/9) lalu. “Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku T berangkat dari kediamannya di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menggunakan gerobak motor untuk mencari barang rongsokan di wilayah Gunungputri,” ujar Kompol Hillal pada Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Godaan Mesin Pompa Air dan Niat yang Menyimpang
Setelah tiba di area Desa Wanaherang, T memarkirkan gerobak motornya di tempat yang dirasa aman. Kakinya melangkah menyusuri gang-gang, matanya jeli mencari-cari botol plastik, potongan paralon, atau besi tua yang tergeletak tak bertuan. Namun, di tengah pencariannya itu, matanya tertumbuk pada sesuatu yang lain: sebuah mesin pompa air yang terpasang di salah satu rumah warga.
Melihat mesin pompa air yang tampak baru dan bernilai, seketika niat jahat muncul di benak T. Kebutuhan ekonomi yang mendesak, atau mungkin godaan akan barang berharga yang tergeletak “begitu saja”, mendorongnya untuk melupakan tujuan awalnya mencari rongsokan. Ia memutuskan untuk mencoba membawa kabur mesin pompa air tersebut. Tanpa membuang waktu, T mulai melancarkan aksinya.
Dengan sigap, ia berusaha melepaskan mesin tersebut dari dudukannya. T mencoba merusak bagian drat paralon yang menghubungkan mesin dengan instalasi air, berharap bisa dengan mudah membawanya pergi. Setiap gerakan, setiap suara yang ditimbulkannya, seolah menarik perhatian semesta. Sayangnya bagi T, perhatian itu justru datang dari arah yang tidak diinginkan.
Aksi Terpergok Warga dan Penangkapan Cepat
Belum selesai niatnya terlaksana, saat tangan T masih sibuk membongkar drat paralon, aksinya sudah diketahui oleh warga sekitar. Entah karena suara gaduh yang ditimbulkan, atau gerak-geriknya yang mencurigakan, warga dengan cepat menyadari apa yang sedang terjadi. Teriakan “Maling!” sontak memecah kesunyian siang itu di Desa Wanaherang.
Mendengar teriakan warga, T sempat terdiam sesaat, panik dan terkejut. Namun, sudah terlambat. Beberapa warga segera berdatangan mengepungnya, tak memberinya kesempatan untuk melarikan diri. Tanpa perlawanan berarti, T berhasil diamankan oleh warga yang geram dengan percobaan pencurian tersebut. Tak lama kemudian, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Gunungputri untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Kerugian Korban
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian ini. “Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air,” terang Kompol Hillal. Mesin pompa air yang gagal dicuri itu kini menjadi bukti kuat atas perbuatan T.
Kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp2,9 juta. Jumlah ini tentu sangat berarti bagi pemiliknya, mengingat mesin pompa air adalah kebutuhan esensial di setiap rumah tangga. “Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juncto Pasal 476 KUHP,” tambah Kompol Hillal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Sementara itu, bagi T, perjalanannya yang jauh dari Bekasi menuju Bogor untuk mencari rongsokan kini harus berakhir di sel tahanan, merenungi niat sesaat yang berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Sebuah pelajaran pahit tentang garis tipis antara kebutuhan dan keserakahan, yang terkadang mampu menjerumuskan seseorang ke jurang penyesalan mendalam. (ES)






