JAKARTA – Polisi menerima dua laporan berbeda terkait kasus toko roti Bake n Grind yang viral di media sosial.
Dua laporan polisi tersebut ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
“Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya adalah seseorang berinisial FE. Ia melaporkan pemilik toko roti berinisial FN.
Budi menjelaskan, laporan FE terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang.
“Dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Perkara tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan 12 saksi.
Nantinya penyidik juga akan memeriksa terlapor dan memimta keterangan ahli pangan dari BPOM serta ahli perlindungan konsumen.
Sementara itu, laporan FN terhadap FE terkait dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam,” ungkap Budi.
Adapun kasus ini bermula saat FE menceritakan kisah anaknya yang mengalami alergi setelah mengonsumsi roti dari toko tersebut.
Produk roti yang dikonsumsi diduga mengandung gluten atau tidak sesuai dengan klaim gluten free yang disematkan pemilik toko. (ES)






