JAKARTA – Wacana pengesahan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang kini tengah digodok di parlemen membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, di balik harapan besar itu, ada sejumlah catatan krusial yang perlu diperhatikan agar tujuan utama UU ini tercapai tanpa celah penyalahgunaan. Salah satu sorotan tajam datang dari Advokat Ari Yusuf Amir, yang mengusulkan reformasi mendasar terkait pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA), lembaga sentral yang akan mengelola aset-aset rampasan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Ari Yusuf Amir secara tegas menyuarakan kekhawatirannya. Ia berpendapat bahwa Badan Pemulihan Aset tidak boleh dikelola oleh hanya satu lembaga saja. Alasannya sangat mendasar: jika hanya satu lembaga yang memegang kendali atas triliunan rupiah aset hasil perampasan, godaan untuk menyimpang akan sangat besar. Aset yang begitu besar nilainya berpotensi menjadi “kolam” yang menggiurkan bagi oknum tak bertanggung jawab. Ari menekankan bahwa dengan pengelolaan gabungan dari beberapa lembaga, fungsi kontrol akan jauh lebih kuat dan efektif.
Konsep pengelolaan multi-lembaga ini bukan tanpa alasan. Dengan adanya lebih dari satu entitas yang terlibat, mekanisme pengawasan silang (checks and balances) akan berjalan otomatis. Setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan aset akan melalui serangkaian persetujuan dan evaluasi dari berbagai pihak, meminimalkan risiko keputusan sepihak atau praktik yang menyimpang. Ini adalah langkah vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemulihan aset negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir juga menyambut baik inisiatif Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Namun, dukungannya datang dengan syarat yang tidak main-main. Ia mendesak agar syarat-syarat dalam UU tersebut diperketat, terutama untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum di lapangan. Kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, tanpa aparat yang benar-benar siap dan memahami konteks bisnis serta hukum, implementasi UU ini justru bisa menimbulkan masalah baru.
Selain itu, prosedur perjenjangan dalam penegakan hukum juga harus diatur secara langsung dalam undang-undang, bukan hanya diatur dalam aturan turunan. Ini penting agar kepastian hukum dan batasan wewenang menjadi jelas sejak awal, mencegah interpretasi yang beragam dan potensi bias dalam pelaksanaan. Dengan begitu, masyarakat dan pihak yang terlibat memiliki panduan yang baku dan tidak mudah diubah.
Salah satu poin krusial lainnya yang diangkat Ari adalah pentingnya RUU ini mengedepankan mekanisme “follow the money” atau penelusuran aliran uang, bukan hanya fokus pada “follow the suspect” atau mencari tersangka semata. Pendekatan “follow the money” akan melacak ke mana uang hasil kejahatan mengalir, bahkan jika pelakunya telah “menghilangkan jejak”. Ini adalah strategi modern dalam pemberantasan kejahatan keuangan yang terbukti efektif dalam membongkar jaringan kejahatan yang kompleks dan menyita aset yang tersembunyi.
Pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya juga harus seiring dengan penguatan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Ari mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yang mengatur kerja sama urusan hukum dengan negara asing, termasuk untuk melacak, membekukan, dan menyita aset di luar negeri. Mengoptimalkan regulasi ini menjadi kunci untuk mengatasi kasus-kasus lintas batas negara yang melibatkan aset-aset hasil kejahatan.
Terakhir, ia juga mengingatkan agar ada pemisahan yang jelas antara aset perusahaan dan aset pribadi. Jangan sampai aset perusahaan dirampas sebagai aset pribadi, atau sebaliknya, aset pribadi lolos karena disamarkan atas nama perusahaan. Untuk itu, standar bukti awal pemblokiran dan penyitaan wajib dinaikkan, serta uraian kualitas setiap alat bukti harus rinci dan kuat. Dengan adanya standar bukti yang ketat, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dan proses perampasan aset dapat berjalan tepat sasaran.
Usulan-usulan dari Advokat Ari Yusuf Amir ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi Komisi III DPR RI dalam merampungkan RUU Perampasan Aset. Membangun kerangka hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel adalah investasi penting demi masa depan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang ampuh, bukan pintu baru bagi penyalahgunaan wewenang.






