JAKARTA – Negara kembali merugi miliaran rupiah akibat praktik penggelapan pajak. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan seorang direktur utama perusahaan jasa pertambangan berinisial ADW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian pendapatan negara mencapai sekitar Rp3,32 miliar melalui serangkaian pelanggaran perpajakan.
Penyerahan tersangka ADW beserta barang bukti ini, yang dikenal sebagai tahap II, dilaksanakan pada Jumat (11/9) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini menyusul rampungnya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dua hari sebelumnya, pada Rabu (9/9), sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangan persnya.
ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, sebuah entitas yang bergerak di sektor jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, menandakan kewajiban perpajakannya yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, ADW melalui PT GR diduga sengaja melakukan pelanggaran berat dalam kewajiban perpajakannya. Pelanggaran tersebut mencakup tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang berisi data tidak benar atau tidak lengkap. Periode krusial yang menjadi fokus penyidikan adalah antara Februari 2023 hingga Desember 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, PT GR diketahui telah memungut PPN dari berbagai perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp38,42 miliar. Namun, dana PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara setelah dipungut dari pelanggan, justru diduga kuat dialihkan untuk kepentingan lain. Dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, bahkan untuk melunasi utang usaha, alih-alih memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa perbuatan tersangka ADW telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. “Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” ujar Kindy.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar. Dana sitaan ini diharapkan dapat mengurangi beban kerugian yang ditanggung oleh negara dan menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
Sinergi Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Kindy menjelaskan bahwa penanganan perkara kompleks ini merupakan buah sinergi yang erat antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, koordinasi dan pengawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya turut berperan penting dalam memastikan kelancaran proses penyidikan hingga penyerahan tersangka.
ADW kini disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti ADW tidak main-main, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana perpajakan.
Penegakan hukum yang tegas ini, menurut Kindy, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga secara signifikan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran pajak akan ditindak tegas demi menjaga integritas penerimaan negara dan menjamin keadilan fiskal bagi seluruh elemen masyarakat.(mw)






