SURABAYA – Ketenangan warga di Jalan Beringin, Sambikerep, Surabaya, tiba-tiba terusik oleh sebuah drama penggerebekan yang menggemparkan. Sebuah kontrakan yang terlihat biasa saja, ternyata menyimpan rahasia kelam: dijadikan markas penyimpanan dan distribusi sabu dalam skala besar. Operasi senyap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini berhasil membongkar praktik ilegal yang meresahkan, sekaligus mengamankan seorang pemuda yang menjadi dalang di balik semua ini.
Penggerebekan yang tak terduga ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan di Jalan Beringin. Informasi krusial dari warga menjadi kunci pembongkaran jaringan narkoba ini, menunjukkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan. Hasilnya? Petugas berhasil meringkus BN (23), seorang pemuda asal Sukodadi, Lamongan, yang ternyata menyewa kontrakan tersebut khusus untuk dijadikan gudang penyimpanan sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang tak terbantahkan. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa petugas menyita tiga klip sabu dengan total berat kurang lebih 10 gram. Yang mengejutkan, sabu-sabu tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah dompet berwarna merah, menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
“Benar, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti,” ujar AKBP Dodi Pratama pada Kamis, 3 September 2026. Ia menambahkan, “Ternyata, pelaku menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan.” Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik dan dua pack klip plastik kosong, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kontrakan tersebut adalah pusat operasi distribusi narkoba.
Setelah diamankan bersama seluruh barang bukti, BN langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, BN akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan asal muasal narkotika yang ia miliki. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial CA, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi.
Lebih lanjut, BN juga menyebutkan peran AYP, yang telah diamankan sebelumnya, sebagai perantara dalam transaksi ini. “Sabu tersebut didapatnya dari CA (DPO) dengan perantara AYP yang juga sudah diamankan. Pelaku membeli sabu dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” terang AKBP Dodi Pratama.
Dari pengakuan BN, terungkap bahwa sabu yang disimpannya di kontrakan Beringin itu rencananya akan dijual dalam dua paket kecil dengan harga yang berbeda. Paket pertama dibanderol Rp200 ribu, sementara paket kedua dijual seharga Rp300 ribu. BN juga mengaku mendapatkan keuntungan yang menggiurkan, yakni sebesar Rp200 ribu untuk setiap satu gram sabu yang berhasil ia edarkan.
Bisnis haram ini ternyata sudah ditekuninya sejak bulan Juni tahun 2026, menjadikannya bagian dari jaringan gelap yang telah beroperasi selama beberapa waktu. Penangkapan BN dan pembongkaran gudang sabu ini tentu menjadi pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
AKBP Dodi Pratama menutup keterangannya dengan sebuah pesan penting kepada seluruh masyarakat. Ia berharap agar warga tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwajib atau melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Kita sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk melakukan pemberantasan,” pungkasnya.
Kasus kontrakan sabu di Beringin Surabaya ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ancaman narkoba bisa mengintai di mana saja, bahkan di tempat-tempat yang terlihat paling biasa. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran barang haram ini dapat terus diberantas demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.(ERIK)






