GUNUNG KIDUL – Ketenangan malam di Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, sempat terusik oleh aksi kejahatan yang terbilang nekat. Dua pria asal Kapanewon Semanu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus polisi karena mencuri kabel tower telekomunikasi milik PT XL Smart. Modus operandi mereka yang terencana rapi berhasil dibongkar tuntas oleh jajaran Polres Gunungkidul.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 06.45 WIB. Petugas menemukan kejanggalan di area tower di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, dan memastikan sejumlah kabel telah raib. Penyelidikan mengungkapkan, aksi pencurian itu sejatinya telah dilancarkan para pelaku pada dini hari, memanfaatkan suasana sepi.
Dua sosok di balik aksi kriminal ini adalah EK (35) dan FM (30), warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Keterlibatan mereka terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul memulai penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan petunjuk krusial tentang seseorang yang pernah bekerja di PT Smart dan sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Informasi ini mengarah pada identitas EK, dan polisi pun memperdalam penelusuran aktivitasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Tri Hartanto, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, menjelaskan rinci modus operandinya. Para tersangka masuk area tower, melepas klem kabel pada tray. FM kemudian membuka rak BTS menggunakan kunci khusus milik EK untuk mematikan aliran listrik. Setelah listrik padam, EK memanjat bagian BTS, memotong kabel RRU di bagian atas, sementara FM memotong kabel RRU di bagian bawah.
“Setelah kabel dipotong, keduanya menarik kabel RRU keluar dari area site tower. Kabel kemudian digulung dan dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih,” jelas AKP Tri Hartanto di Polres Gunungkidul pada Selasa, 1 September 2026 siang. Lima helai kabel RRU, masing-masing sepanjang sekitar 50 meter, berhasil mereka sikat. Polisi menyebut aksi ini dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dengan tang potong.
Proses penangkapan juga cepat. Setelah mengantongi identitas EK, polisi mendatanginya pada Minggu, 23 Agustus 2026. EK mengakui perbuatannya dan menyebut nama FM, tetangganya, sebagai rekan. Polisi segera memburu FM. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa site BTS lainnya,” imbuh AKP Tri.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua buah klem kabel RRU, potongan kabel RRU sepanjang dua meter, tang potong, sarung tangan, cutter, kunci inggris, kabel ties, tas ransel Adidas, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga sebagai sarana kejahatan. Mata pisau cutter dan kunci pas ring 13 milimeter turut disita.
Kini, EK dan FM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun menanti mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan selalu dikejar dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (Erik)






