JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah jadi sorotan. Publik kerap berasumsi bahwa aturan ini hanya ditujukan untuk mengejar pejabat atau koruptor yang doyan menilep uang negara. Namun, praktisi hukum sekaligus Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis SH MH, menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru besar.
Ali Lubis, dalam keterangannya pada Senin, 31 Agustus 2026, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya berlaku untuk semua golongan. Prinsip “equality before the law” atau kesamaan di hadapan hukum, yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, menjadi dasar utamanya. Artinya, siapapun, tanpa memandang status sosial atau jabatan, akan dikenakan aturan ini jika terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana.
“Jangan salah memahami RUU Perampasan Aset,” tegas Ali Lubis. Ia menguraikan bahwa aturan ini tidak dibuat khusus untuk mengincar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, atau birokrat semata. Justru, RUU ini juga menyasar pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba, bahkan masyarakat biasa yang terbukti mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Intinya sederhana: jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomi, seperti uang atau aset, maka harta tersebut berpotensi menjadi objek perampasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dipandang sebagai instrumen vital untuk memulihkan aset hasil kejahatan (asset recovery) dan memberantas kejahatan bermotif ekonomi, bukan sebagai senjata politik.
Ada persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk menyita harta pejabat yang korupsi. Ali Lubis kembali meluruskan pandangan ini. Secara konsep, perampasan aset adalah alat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar mengejar status sosial atau jabatan pelakunya. Studi mengenai RUU ini bahkan mengembangkan konsep pemulihan aset berbasis non-conviction (non-conviction based asset forfeiture).
Fokus utama dari RUU ini adalah: “Dari mana aset itu berasal?”, bukan “Siapa orang yang memilikinya?”. Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, status pelakunya tidak akan menjadi alasan untuk memberikan kekebalan hukum.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa perampasan aset bukan berarti negara bisa begitu saja mengambil seluruh harta seseorang. Ini adalah poin krusial. Perampasan aset harus berdasarkan bukti kejahatan dan keputusan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan. Seseorang tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena dituduh, difitnah, tidak disukai, berbeda pilihan politik, memiliki harta besar, atau menjadi target tuduhan tanpa bukti. Negara hukum mensyaratkan adanya due process of law, memastikan perlindungan hak milik dan hak warga negara berjalan seiring dengan upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.
Dalam perkembangan pembahasan terbaru di Komisi III DPR RI, terungkap ada 13 kelompok tindak pidana yang masuk daftar dan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ini membuktikan bahwa cakupan RUU ini jauh lebih luas dari sekadar korupsi. Ke-13 kelompok tersebut adalah:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika (termasuk bandar narkoba).
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO).
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya, serta barang ilegal lainnya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar ini memperjelas perdebatan mengenai konsep perampasan aset, yaitu in personam (fokus pada pelaku) dan in rem (fokus pada aset yang berhubungan dengan kejahatan). Konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture memang mendapat perhatian khusus, namun penerapannya wajib memiliki batasan yang jelas dan melalui pembuktian di pengadilan.
Negara memiliki kepentingan kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Namun, negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh lembaga berwenang, didukung alat bukti, melalui prosedur sah, proporsional, dapat diuji di pengadilan, dan tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi kontrol hukum dan peradilan yang ketat.
Yang paling penting, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum, bukan alat politik. Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum sama pentingnya dengan pemberian kewenangan yang mereka miliki. Simak juga video terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung Desember 2026. (mw)






