HEBOH! Rp401 Miliar Disita Kejagung dari PT CNI dalam Skandal Korupsi Nikel - A1 Faktual

HEBOH! Rp401 Miliar Disita Kejagung dari PT CNI dalam Skandal Korupsi Nikel

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas berjaga di sekitar uang tunai senilai Rp401 miliar yang disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

i

Petugas berjaga di sekitar uang tunai senilai Rp401 miliar yang disita penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Tanah Air. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dengan menyita aset fantastis sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel. Langkah tegas ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus sinyal kuat bahwa kerugian negara akibat ulah para koruptor akan terus diburu dan dikembalikan.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada Senin (31/8/2026) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Uang tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian krusial dari proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan PT CNI. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya praktik ilegal dalam aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yang berdampak pada kerugian keuangan negara yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh PT CNI. Pada rentang tahun 2017 hingga 2019, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara ini diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, yang menjadi sorotan adalah PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun anehnya sudah mengantongi rekomendasi ekspor.

Kecurangan tidak berhenti sampai di situ. PT CNI diduga bersama-sama dengan oknum penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji yang kurang dari 1,7 persen. Padahal, syarat ekspor nikel yang sah seharusnya memiliki kadar di atas 1,7 persen. Dengan kata lain, mereka merekayasa kadar nikel agar bisa diekspor, meskipun secara aturan tidak memenuhi standar.

“Pihak PT CNI, dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Tindakan ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful, menegaskan bahwa praktik curang ini telah menyebabkan dampak finansial yang serius bagi negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat ulah PT CNI diperkirakan mencapai angka sekitar Rp401 miliar. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya dampak korupsi dalam sektor komoditas strategis seperti nikel.

Kabar baiknya, pada Jumat (28/8) lalu, penyidik Kejagung telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar tersebut dari PT CNI. Uang yang disita kini telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri, sebagai langkah awal pemulihan aset negara.

Saiful Bahri Siregar menekankan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan semata, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. “Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Kejagung sedang fokus mengonstruksikan peristiwa pidana dengan melengkapi alat bukti yang ada. Proses ini penting untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas skandal korupsi nikel ini. “Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Saiful, mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Keberhasilan Kejagung dalam menyita aset Rp401 miliar ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak-hak negara yang dirampas. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Kejagung untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau dan memastikan keadilan ditegakkan. (mw) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB