TULUNGAGUNG – Sebuah kisah penyelamatan dramatis kembali mencuat, membuktikan bahwa komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi masyarakat bukanlah isapan jempol belaka. Di tengah kecemasan yang mencekam, Satreskrim Polres Tulungagung, berkolaborasi apik dengan jajaran Polda Banten, berhasil menggagalkan aksi penculikan seorang balita berusia 17 bulan. Operasi senyap ini membuahkan hasil luar biasa: pelaku berhasil dibekuk di area Pelabuhan Banten hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak laporan diterima. Keberhasilan ini tidak hanya membawa lega bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi cerminan nyata dari implementasi pemolisian yang prediktif dan responsif (Presisi) yang digaungkan Polri.
Kisah menegangkan ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, ketika IR (34), seorang ibu asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, melaporkan kejadian memilukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung. Balita kesayangannya, B, yang baru berusia 17 bulan, dibawa kabur oleh seorang wanita berinisial GH (52). Pelaku, yang tak lain adalah tetangga kos pelapor, tega mengkhianati kepercayaan dengan membawa pergi B tanpa izin ke luar kota.
Mendapati laporan yang menyentuh hati tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak cepat. Tanpa membuang waktu sedetik pun, tim penyidik segera melakukan penelusuran informasi dan pelacakan digital. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka GH telah menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan tujuan Lampung sejak pukul 10.00 WIB. Informasi vital ini menjadi kunci awal bagi operasi penyelamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan dari Tulungagung menuju Lampung adalah rute yang panjang, namun tak menyurutkan semangat petugas. Dengan sigap, Polres Tulungagung langsung membangun koordinasi taktis dengan kepolisian di wilayah perlintasan, khususnya jajaran Polres Serang dan Polda Banten. Sinergi ini begitu krusial, mengingat potensi pelaku untuk melarikan diri semakin jauh jika berhasil menyeberang ke Pulau Sumatera.
Strategi penghadangan berlapis segera disiapkan di titik-titik vital, termasuk gerbang keluar Pelabuhan Banten. Berkat komunikasi yang solid dan responsif antar kesatuan, tersangka GH berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, pukul 08.30 WIB. Detik-detik penangkapan ini terjadi tepat sebelum GH sempat menyeberang dan melanjutkan pelariannya. Balita B, yang tak berdosa, akhirnya berhasil diselamatkan dari tangan penculiknya.
Keberhasilan gemilang pengungkapan kasus penculikan anak Tulungagung ini merupakan buah manis dari soliditas institusi Polri. Koordinasi lintas wilayah antara Polres Tulungagung dengan Polres Serang dan Polda Banten menjadi faktor penentu. Kemampuan melacak jejak digital tersangka, dipadukan dengan kesigapan petugas di lapangan dalam menyiapkan penghadangan, menunjukkan kapabilitas Polri dalam menghadapi tindak kejahatan yang melintasi batas geografis.
Dari tangan tersangka GH, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Tiket bus jurusan Lampung dan perangkat komunikasi yang digunakan oleh pelaku kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Barang bukti ini tidak hanya menguatkan posisi tersangka, tetapi juga membantu penyidik dalam merekonstruksi motif dan modus operandi pelaku.
Tersangka GH, yang berniat menguasai balita B untuk dibawa ke kampung halamannya, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang tegas. Polri tidak akan mentolerir tindakan kejahatan terhadap anak dan berkomitmen penuh untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pasal ini secara jelas mengatur tentang tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Hukuman yang berat ini diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Polri juga memprioritaskan keamanan dan perlindungan korban. Saat ini, balita B telah kembali ke pelukan sang ibu dalam keadaan sehat dan aman, sebuah akhir bahagia yang paling dinanti. Tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tulungagung juga memberikan pendampingan intensif untuk memastikan pemulihan psikologis balita B dan ibunya pasca-kejadian traumatis ini.
Melalui pengungkapan kasus penculikan anak Tulungagung ini, institusi Polri kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Kepercayaan adalah hal penting, namun tetap diperlukan kehati-hatian, terutama dalam menitipkan anak kepada orang lain. Kenali betul latar belakang dan karakter individu yang dipercaya menjaga buah hati.
Polri juga menegaskan untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan maupun gangguan Kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat. Respons cepat dan sinergi antara masyarakat dengan aparat keamanan adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi perlindungan generasi penerus bangsa. (MW)






