BANDA ACEH – Kasus pengkhianatan kepercayaan kembali menghebohkan publik, kali ini terjadi di Banda Aceh. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NH (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga kuat mencuri perhiasan emas milik majikannya. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai angka fantastis, Rp119 juta! Insiden ini menjadi sorotan, mengingat hubungan majikan dan ART seharusnya dilandasi kepercayaan.
Kabar penangkapan NH disampaikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. NH dibekuk pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dari korban. NH diketahui bekerja di rumah Nuraida (50), majikannya, yang berlokasi di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Pengkhianatan ini sontak menjadi buah bibir di kalangan warga setempat.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan detail awal pemeriksaan. “Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” jelas Kompol Dizha pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pengakuan ini membenarkan kecurigaan yang telah lama menghantui Nuraida.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbongkarnya kasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Malam itu, Nuraida menyadari ada yang tak beres dengan perhiasan emas yang disimpannya. Beberapa koleksi berharganya sudah tidak berada di tempat semula. Bersama suaminya, Nuraida langsung panik dan mencoba mencari di berbagai sudut penyimpanan dalam kamar, namun sebagian perhiasan tersebut tetap raib bak ditelan bumi.
Kecurigaan Nuraida semakin kuat dua bulan kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasan yang tersisa, ia menemukan salah satu gelang miliknya memiliki ukuran yang berbeda dari biasanya. Naluri Nuraida sebagai pemilik lantas membimbingnya untuk mencocokkan perhiasan tersebut dengan surat kepemilikan aslinya. Dari sinilah fakta pahit terungkap: diperkirakan 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram emas murni miliknya telah hilang.
Berdasarkan perhitungan harga emas pada tanggal 24 Agustus 2026, kerugian yang dialami Nuraida ditaksir mencapai angka Rp119 juta. Jumlah yang tak sedikit ini tentu saja membuat korban merasa sangat terpukul, tidak hanya karena kehilangan materi tetapi juga karena pengkhianatan dari orang yang seharusnya bisa dipercaya di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras, terkuak informasi bahwa 13 mayam emas yang diakui NH telah digondolnya itu ternyata sudah dijual atau ditukarkan di dua toko emas berbeda. Sebanyak 10 mayam emas murni ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sementara 3 mayam sisanya dijual di Toko Emas Mustika. Uang hasil penjualan tersebut, diduga kuat, digunakan NH untuk membeli berbagai barang pribadi.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas. Emas yang disita ini terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Selain perhiasan, petugas juga mengamankan sejumlah barang mewah lainnya yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit telepon seluler, serta satu unit kulkas merek Sharp.
Saat ini, NH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tutup Kompol Dizha. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kehati-hatian dalam menempatkan kepercayaan, terutama pada orang-orang terdekat.(MW)






