JAMBI – Keresahan masyarakat Kota Jambi atas maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok ojek online akhirnya menemukan titik terang. Polresta Jambi, melalui kinerja sigap Polsek Jambi Selatan, berhasil membongkar jaringan jambret sadis ini. Dua pelaku, dengan salah satunya merupakan residivis kambuhan, kini mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolsek Jambi Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kapolresta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Jambi Selatan atas keberhasilan mereka meringkus R.F.R. (32), yang diketahui sebagai residivis jambret, serta M.I.F. (24) yang berperan sebagai pembantu dalam melancarkan aksi kejahatan.
Modus Licik Berkedok Driver Ojol
Aksi curas yang sempat menjadi sorotan publik terjadi di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan. Para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat licik dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengemudi ojek online. R.F.R. berpura-pura menjadi driver ojek online dan mendekati korban, menanyakan arah layaknya seseorang yang sedang mencari alamat. Saat korban lengah, tanpa basa-basi pelaku langsung merampas kalung emas putih seberat 30 gram yang melingkar di leher korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian atas kalung emas putih tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar Rp60 juta. Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih, meninggalkan korban dalam keadaan syok dan kehilangan harta berharganya.
Pengejaran Dramatis Lintas Provinsi
Mendapat laporan dan mengetahui modus yang meresahkan, tim Reserse Kriminal Polsek Jambi Selatan segera bergerak cepat. Penyelidikan intensif pun dilakukan, tak hanya di wilayah Jambi namun juga meluas ke beberapa provinsi. Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pelaku utama, R.F.R., berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten. Tak lama berselang, pelaku kedua, M.I.F., juga berhasil dibekuk di Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memburu para pelaku kejahatan, tak peduli sejauh mana mereka melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Mereka tidak hanya sekali beraksi, namun telah melancarkan aksi kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda di Kota Jambi dan juga di wilayah Muaro Jambi. Pengakuan ini tentu menambah daftar panjang kejahatan yang telah mereka lakukan, dan menunjukkan betapa berbahayanya sindikat ini jika tidak segera dihentikan.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Menanti
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang digunakan sebagai sarana melarikan diri, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku. Seluruh barang bukti ini akan menjadi penguat dalam proses hukum yang akan dijalani oleh kedua tersangka.
Kini, R.F.R. dan M.I.F. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, sebuah pasal dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Peringatan dari Kapolresta untuk Masyarakat
Menutup konferensi pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan ojek online. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika menyangkut informasi pribadi atau barang berharga.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada. Jika ada gerak-gerik mencurigakan atau menemukan indikasi tindak kriminal, jangan ragu untuk segera menghubungi Call Center 110. Polisi siap merespon dan memberikan bantuan secepatnya,” tegas Kapolresta. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan menjaga diri dari ancaman kejahatan yang semakin beragam modusnya. (MW)






