JAKARTA – Apakah hakim kebal hukum? Pertanyaan krusial ini kembali mengemuka di tengah perdebatan sengit di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang berproses, dengan salah satu poin utama adalah soal izin Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk penangkapan dan penahanan hakim.
Dalam sidang keenam yang digelar MK pada Kamis (2/7/2026) lalu, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sebagai Pihak Terkait, menyampaikan pandangan yang tegas dan lugas. Intinya, Kejaksaan menolak jika perlindungan terhadap hakim justru berubah menjadi tameng bagi tindak pidana serius, apalagi korupsi!
Kejaksaan: Perlindungan Bukan “Privilege” Personal
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Didik Farkhan Alisyahdi, mewakili Kejaksaan RI, menjelaskan posisi mereka. Menurut Didik, Kejaksaan tidak menolak adanya perlindungan terhadap hakim. Hakim memang harus dilindungi dari kriminalisasi atas putusan, pertimbangan hukum, atau tindakan yudisial yang dilakukan dengan itikad baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, garis merah ditarik dengan jelas: “Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup proses hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana serius lainnya,” tegas Didik di Ruang Sidang Pleno MK. Ia menambahkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan hakim bukanlah bagian dari fungsi yudisial yang merdeka, melainkan sebuah penyimpangan fundamental.
Pandangan Kejaksaan ini menggarisbawahi bahwa mensyaratkan izin Ketua MA secara mutlak dalam seluruh keadaan, termasuk saat hakim tertangkap tangan melakukan kejahatan, berpotensi besar mengubah independensi peradilan menjadi “perlindungan personal yang tidak proporsional”. Didik mengingatkan bahwa perlindungan prosedural yang diatur dalam UU MA maupun UU Peradilan Umum, sejak awal tidak pernah bersifat mutlak.
Ada pengecualian yang diakui: keadaan tertangkap tangan, tindak pidana berat, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus. Memaksakan izin mutlak, menurut Kejaksaan, sama saja bergerak mundur dari semangat politik hukum nasional. Perlindungan terhadap hakim harus seimbang dan tidak boleh berubah menjadi hak istimewa (privilege) personal.
Izin Ketua MA: Kontrol Institusional atau Tameng Korupsi?
Oleh karena itu, Kejaksaan RI memohon agar Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinyatakan konstitusional secara bersyarat. Artinya, kewajiban izin penangkapan dan penahanan dari Ketua Mahkamah Agung tidak berlaku dalam beberapa kondisi mendesak, seperti:
- Hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hakim disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati.
- Hakim disangka melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara.
- Hakim disangka melakukan tindak pidana khusus (seperti korupsi).
Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan pandangan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya diwakili oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso. Dalam sidang sebelumnya, Adji menjelaskan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP justru bertujuan menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim.
“Ketentuan itu tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA,” ujar Adji pada Rabu (24/6/2026). Menurut MA, mekanisme ini memiliki beberapa tujuan utama: mencegah kriminalisasi hakim, menjaga stabilitas institusi peradilan, dan menjamin due process of law.
Masa Depan Independensi Peradilan dan Pemberantasan Korupsi
Debat ini menunjukkan tarik ulur yang krusial antara menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan memastikan akuntabilitas hakim di mata hukum. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa tanpa mekanisme izin yang ketat, hakim rentan dikriminalisasi dan independensi peradilan terancam. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa izin mutlak dapat menjadi celah bagi oknum hakim untuk berlindung dari jerat hukum, terutama dalam kasus korupsi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini akan sangat menentukan wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan nasib para hakim yang diduga terlibat tindak pidana serius. Apakah independensi akan tetap terjaga tanpa menjadi impunitas? Waktu dan putusan MK yang akan menjawab.






