JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan nasional. Sepanjang tahun 2026, tepatnya hingga Agustus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia. Terbaru, PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara Bekasi Barat, Kota Bekasi, menjadi BPR ke-12 yang izinnya resmi dicabut.
Pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi ini berlaku efektif mulai 19 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional BPR tersebut langsung dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat yang dilakukan OJK.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dalam keterangan resmi tertulisnya pada Rabu (19/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK dalam menyehatkan sektor perbankan Tanah Air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentetan pencabutan izin BPR ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2026. Pada Januari, OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat per 7 Januari 2026, diikuti oleh PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari 2026. Momentum ini menandai dimulainya serangkaian pembersihan di industri BPR.
Berlanjut ke bulan Februari, Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut izinnya pada 9 Februari 2026, serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026. Tak berhenti di situ, pada Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat juga harus menghentikan operasinya efektif 9 Maret 2026, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
Bulan-bulan berikutnya juga diwarnai dengan pencabutan izin. Pada April, PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat resmi ditutup per 7 April 2026. Kemudian pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026. Memasuki Juli 2026, daftar bank yang ditutup semakin panjang dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, per 16 Juli 2026.
Dengan dicabutnya izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang izinnya dicabut dilarang keras melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Hal ini demi memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai aturan.
Berikut adalah daftar lengkap 12 BPR yang izinnya dicabut OJK per Agustus 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
Langkah OJK ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri perbankan untuk selalu patuh pada regulasi dan menjaga kesehatan finansial demi keberlangsungan usaha dan kepercayaan nasabah. (Erik)






