RUU Perampasan Aset jadi Momok Baru Bukan Hanya untuk Pejabat, Tapi Juga Masyarakat Biasa yang Nikmati Hasil Kejahatan - A1 Faktual

RUU Perampasan Aset jadi Momok Baru Bukan Hanya untuk Pejabat, Tapi Juga Masyarakat Biasa yang Nikmati Hasil Kejahatan

- Editor

Selasa, 1 September 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demo RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta.

i

Aksi demo RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta.

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah jadi sorotan. Publik kerap berasumsi bahwa aturan ini hanya ditujukan untuk mengejar pejabat atau koruptor yang doyan menilep uang negara. Namun, praktisi hukum sekaligus Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis SH MH, menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru besar.

Ali Lubis, dalam keterangannya pada Senin, 31 Agustus 2026, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya berlaku untuk semua golongan. Prinsip “equality before the law” atau kesamaan di hadapan hukum, yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, menjadi dasar utamanya. Artinya, siapapun, tanpa memandang status sosial atau jabatan, akan dikenakan aturan ini jika terbukti mendapatkan keuntungan dari tindak pidana.

“Jangan salah memahami RUU Perampasan Aset,” tegas Ali Lubis. Ia menguraikan bahwa aturan ini tidak dibuat khusus untuk mengincar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, atau birokrat semata. Justru, RUU ini juga menyasar pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba, bahkan masyarakat biasa yang terbukti mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Intinya sederhana: jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomi, seperti uang atau aset, maka harta tersebut berpotensi menjadi objek perampasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dipandang sebagai instrumen vital untuk memulihkan aset hasil kejahatan (asset recovery) dan memberantas kejahatan bermotif ekonomi, bukan sebagai senjata politik.

Ada persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk menyita harta pejabat yang korupsi. Ali Lubis kembali meluruskan pandangan ini. Secara konsep, perampasan aset adalah alat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar mengejar status sosial atau jabatan pelakunya. Studi mengenai RUU ini bahkan mengembangkan konsep pemulihan aset berbasis non-conviction (non-conviction based asset forfeiture).

Fokus utama dari RUU ini adalah: “Dari mana aset itu berasal?”, bukan “Siapa orang yang memilikinya?”. Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, status pelakunya tidak akan menjadi alasan untuk memberikan kekebalan hukum.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa perampasan aset bukan berarti negara bisa begitu saja mengambil seluruh harta seseorang. Ini adalah poin krusial. Perampasan aset harus berdasarkan bukti kejahatan dan keputusan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan. Seseorang tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena dituduh, difitnah, tidak disukai, berbeda pilihan politik, memiliki harta besar, atau menjadi target tuduhan tanpa bukti. Negara hukum mensyaratkan adanya due process of law, memastikan perlindungan hak milik dan hak warga negara berjalan seiring dengan upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru di Komisi III DPR RI, terungkap ada 13 kelompok tindak pidana yang masuk daftar dan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Ini membuktikan bahwa cakupan RUU ini jauh lebih luas dari sekadar korupsi. Ke-13 kelompok tersebut adalah:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika (termasuk bandar narkoba).

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO).

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya, serta barang ilegal lainnya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar ini memperjelas perdebatan mengenai konsep perampasan aset, yaitu in personam (fokus pada pelaku) dan in rem (fokus pada aset yang berhubungan dengan kejahatan). Konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture memang mendapat perhatian khusus, namun penerapannya wajib memiliki batasan yang jelas dan melalui pembuktian di pengadilan.

Negara memiliki kepentingan kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Namun, negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh lembaga berwenang, didukung alat bukti, melalui prosedur sah, proporsional, dapat diuji di pengadilan, dan tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi kontrol hukum dan peradilan yang ketat.

Yang paling penting, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum, bukan alat politik. Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum sama pentingnya dengan pemberian kewenangan yang mereka miliki. Simak juga video terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung Desember 2026. (mw)

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB