JAKARTA – Kericuhan pasca-demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menyisakan keprihatinan mendalam. Dari ratusan orang yang diamankan oleh aparat kepolisian, sebagian besar ternyata adalah anak-anak. Data terbaru dari Polda Metro Jaya menunjukkan, setidaknya 160 anak telah diamankan terkait insiden tersebut. Yang lebih mengejutkan, lima dari mereka kini resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dengan tuduhan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Peristiwa yang berlangsung usai aksi unjuk rasa di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, itu memang berujung ricuh. Awalnya, polisi mengamankan total 322 orang di lokasi kejadian. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, mayoritas dari mereka akhirnya dipulangkan. Tercatat, 155 anak dan 118 orang dewasa tidak terbukti terlibat dalam aksi anarkis dan kekerasan, sehingga mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Namun, nasib berbeda menimpa 49 individu yang kini telah berstatus tersangka. Mereka terdiri dari 44 orang dewasa yang kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta lima anak-anak yang berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Pusat Pelayanan Olahraga (PPO) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam tindakan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. “Total ada 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini mencakup 44 orang dewasa dan lima anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kombes Budi.
Penyelidikan mendalam terhadap kelima anak yang diproses hukum ini mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan. Menurut Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, mereka kedapatan membawa barang berbahaya. “Kami menemukan buah bintaro kering yang telah dicampur bensin,” ungkap Kombes Rita. Barang-barang ini, lanjutnya, diduga telah disiapkan secara sengaja untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah keramaian massa, berpotensi memicu bahaya yang lebih besar.
“Barang tersebut sudah dicampurkan bensin dan siap untuk dibakar serta dilemparkan di tengah-tengah massa,” tambah Kombes Rita, menggambarkan keseriusan temuan ini yang bisa memperparah situasi kerusuhan.
Aspek lain yang tak kalah menyedihkan dari kasus ini adalah profil sebagian anak-anak yang diamankan. Dari 160 anak yang sempat ditahan, tercatat 25 di antaranya merupakan anak putus sekolah. Fenomena ini menarik perhatian serius dari pihak kepolisian, yang melihatnya bukan hanya sebagai masalah hukum, tetapi juga sosial.
Menyikapi hal ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. “Kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak pendidikan bagi anak-anak putus sekolah ini,” kata Kombes Iman. Langkah ini diambil sebagai upaya agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, di tengah situasi pelik yang mereka hadapi.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima anak yang ditetapkan sebagai tersangka akan terus berlanjut. Mereka akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku untuk anak yang berkonflik dengan hukum, memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi namun juga mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perhatian lebih terhadap partisipasi anak-anak dalam aksi massa, serta tantangan sosial seperti putus sekolah yang bisa mendorong mereka terlibat dalam tindakan yang merugikan.(mw)






