Waspada Modus Baru! Komplotan Pencuri "Program Bak Sampah Fiktif" Gemparkan Banjarnegara - A1 Faktual

Waspada Modus Baru! Komplotan Pencuri “Program Bak Sampah Fiktif” Gemparkan Banjarnegara

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim saat memberikan keterangan pers

i

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim saat memberikan keterangan pers

BANJARNEGARA – Sebuah kasus pencurian dengan modus operandi yang licik berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara. Tiga orang pelaku ditangkap setelah berhasil menggondol perhiasan senilai puluhan juta rupiah dari rumah warga dengan berpura-pura sebagai petugas program bak sampah dari pemerintah.

Aksi kejahatan ini menimpa SH (56), seorang warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang datang dengan beragam kedok.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim, dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada Jumat, 28 Agustus 2026, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2026 lalu. Saat kejadian, korban SH sedang tidak berada di rumah. Hanya ada orang tua korban dan seorang pembantu yang berada di kediaman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu itu, datang tiga orang tidak dikenal mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah,” terang Kapolres. Dua dari tiga orang tersebut kemudian melancarkan tipu muslihatnya, mengaku akan memberikan informasi terkait program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Dengan dalih menjelaskan detail program, para pelaku berhasil mengajak orang tua korban dan pembantunya ke bagian pojok rumah. Mereka dengan fasih menjelaskan seolah-olah sedang menjalankan program bantuan pemerintah yang sah. Namun, keanehan mulai dirasakan oleh orang tua korban.

Kecurigaan muncul karena hanya dua orang yang aktif menjelaskan program, padahal mereka tahu ada tiga orang yang masuk ke dalam rumah. Firasat tidak enak ini semakin menguat ketika orang tua korban mencoba masuk kembali ke dalam rumah.

“Ketika hendak masuk kembali ke dalam rumah, orang tua korban justru ditahan oleh dua pelaku,” kata Kapolres Banjarnegara. Suasana pun menjadi tegang. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara dua pelaku dengan orang tua korban. Di tengah kekacauan itu, pemandangan mengejutkan terjadi.

“Saat itulah, terlihat seorang pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil menenteng sebuah tas berwarna hijau milik korban,” jelas Kapolres. Seketika, orang tua korban dan pembantu berusaha merebut tas tersebut. Tarik-menarik sengit pun kembali terjadi, namun para tersangka lebih sigap.

Ketiga pelaku, yang diidentifikasi berinisial SIP alias SUL (36) dari Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64) dari Kota Bekasi, Jawa Barat; dan KS alias Ucup (31) dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil kabur ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor mereka.

Akibat kejadian tersebut, korban SH mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang digasak berupa sebuah tas berwarna hijau yang berisi perhiasan, terdiri dari dua buah cincin dan satu buah gelang dengan total berat sekitar 20 gram.

Tak tinggal diam, tim Satreskrim Polres Banjarnegara segera bergerak cepat. Koordinasi intensif dilakukan dengan Resmob Polresta Banyumas untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, para pelaku berhasil diringkus.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya beberapa unit telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat,” pesannya.

Kapolres juga mengharapkan warga untuk memasang CCTV di area strategis rumah atau lingkungan, karena rekaman kamera pengawas sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus. “Jika menemukan pergerakan orang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera hubungi Bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110,” tutup AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim, Kapolres Banjarnegara, mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. (mw) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB