Mencekam! Hasrat Nyabu Tak Terbendung, Dua Pria Tega Habisi Nyawa Driver Taksi Online di Deli Serdang - A1 Faktual

Mencekam! Hasrat Nyabu Tak Terbendung, Dua Pria Tega Habisi Nyawa Driver Taksi Online di Deli Serdang

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG – Dunia maya dihebohkan dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang driver taksi online bernama Rian Alamsyah. Jasad pria malang itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di sebuah perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku di balik aksi keji ini, AP dan GM, terungkap nekat melakukan pembunuhan dan perampokan hanya karena hasrat ‘nyabu’ yang tidak terbendung.

Kisah tragis ini mulai terkuak pada Kamis, 13 Agustus 2026, dini hari sekitar pukul 03.50 WIB, ketika jasad Rian Alamsyah ditemukan. Pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku berinisial AP dan GM.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan berencana ini sangat mengerikan. Kedua pelaku, AP dan GM, awalnya sedang asyik mengonsumsi sabu di sebuah warung internet (warnet).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua berada di warung internet (warnet). Kemudian mereka ‘nyabu’, ya, menggunakan sabu mereka berdua,” ungkap Kombes Cornelis pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Namun, petaka dimulai ketika efek sabu yang mereka konsumsi mulai pudar, dan mereka merasa ‘kentang’ alias tanggung. Hasrat untuk kembali mengonsumsi barang haram itu begitu kuat, tetapi sayangnya, kantong mereka kosong melompong. Dalam kondisi terdesak dan di bawah pengaruh adiksi, pikiran licik pun muncul. Mereka merencanakan perampokan dengan target driver taksi online untuk mendapatkan uang demi membeli sabu tambahan.

“Motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini karena awal mulanya sedang nyabu. Kemudian, karena kehabisan bahan sabunya, kemudian mereka masih ingin mengkonsumsi sabu karena mungkin masih tanggung,” jelas Kombes Cornelis. “Sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang dan berfikir mencari uang dengan melakukan perampokan dan pembunuhan.”

Rencana keji itu mulai dijalankan. AP dan GM memesan taksi online. Pesanan pertama mereka batalkan karena melihat drivernya berbadan tegap, yang membuat mereka ciut nyali. Tak lama kemudian, mereka kembali memesan. Kali ini, mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan oleh korban, Rian Alamsyah, datang menjemput.

Dalam perjalanan, pelaku sempat bertanya karena gambar kendaraan di aplikasi tidak sesuai dengan yang dikendarai korban, yang dijawab Rian bahwa itu adalah foto ayahnya. Mereka kemudian meminta Rian untuk berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat mobil berhenti, tanpa belas kasihan, AP langsung menjerat leher Rian dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan. AP yang kewalahan kemudian meminta bantuan GPM yang saat itu sedang buang air kecil. GPM segera masuk kembali ke mobil dan ikut mengeroyok serta memukuli Rian hingga lemas tak berdaya.

“Dari belakang saudara AP ini menjerat leher si korban. Kemudian dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” papar Kombes Cornelis.

Rian yang sudah tidak berdaya kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan. Mereka sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali. Setelah mendapatkan tali, perjalanan berlanjut hingga akhirnya mereka membuang Rian di kawasan perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Yang lebih mengerikan, korban saat dibuang polisi menyebut masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. “Mereka kembali berjalan, kemudian membuang si korban yang tadinya masih bergerak, masih mengorok, kemudian dibuang,” ujarnya.

Setelah membuang Rian, kedua pelaku melarikan diri dan menjual mobil korban kepada seseorang untuk mendapatkan uang. Uang hasil kejahatan itu kemungkinan besar digunakan untuk memenuhi hasrat terlarang mereka.

Atas perbuatannya, AP dan GPM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut tidak main-main, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

“Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini,” pungkas Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya narkoba dan dampak mengerikan dari kecanduan yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal paling keji sekalipun. (MW) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB