GEGER! Bareskrim Polri Gerebek Judi Kasino Mewah di Sukoharjo, Duit Rp 1 Miliar Disita! - A1 Faktual

GEGER! Bareskrim Polri Gerebek Judi Kasino Mewah di Sukoharjo, Duit Rp 1 Miliar Disita!

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bongkar judi Casino.

i

Bareskrim Polri bongkar judi Casino.

SUKOHARJO – Kabar mengejutkan datang dari dunia gelap perjudian di Indonesia. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menggulung praktik judi kasino ilegal berskala besar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap yang berlangsung, aparat menyita uang tunai fantastis lebih dari Rp 1 miliar dan mengamankan total 71 orang yang terlibat!

Pengungkapan kasus besar ini bukanlah tanpa cerita panjang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa awalnya penyelidikan dipicu oleh informasi dari jajaran Ditreskrimum Polda Maluku. Informasi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra, melalui keterangannya pada Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan awal yang menyoroti dugaan tindak pidana tertentu di wilayah Jawa Tengah, tak disangka, malah mengarah pada aktivitas perjudian kelas kakap ini. Setelah penelusuran lebih lanjut, polisi mengidentifikasi Gedung SB di Sukoharjo sebagai pusat operasional judi kasino ilegal tersebut.

Saat tim gabungan Bareskrim, Polda Maluku, dan Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan di Gedung SB, mereka menemukan pemandangan mengejutkan. Berbagai jenis permainan judi tersedia di lokasi, mulai dari baccarat yang populer di meja-meja besar, permainan kartu niu-niu yang membutuhkan strategi, hingga deretan mesin tembak ikan yang digandrungi banyak orang.

Dari 71 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, setelah pemeriksaan intensif dan mendalam, 30 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini tidak hanya sekadar pemain, melainkan memiliki peran spesifik dan terstruktur dalam operasional kasino gelap ini.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” tambah Brigjen Wira. Peran mereka beragam, mulai dari kasir yang mengelola transaksi keuangan, pembagi kartu di meja-meja permainan, penukar chip yang menjadi alat tukar utama, operator CCTV yang memantau setiap sudut ruangan, hingga teknisi arena yang memastikan kelancaran setiap mesin judi beroperasi.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini sangatlah banyak dan menunjukkan skala operasi perjudian yang masif. Paling mencolok adalah uang tunai senilai Rp 1.048.273.000 (satu miliar empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diangkut petugas sebagai bukti transaksi ilegal.

Selain tumpukan uang tunai, polisi juga menyita puluhan unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dan transaksi, perangkat komputer yang digunakan untuk operasional dan pencatatan, meja-meja baccarat lengkap dengan peralatannya, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker dalam jumlah besar, hingga mesin pengocok kartu otomatis yang canggih. Seluruh barang bukti ini kini diamankan di Rutan Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah akhir dari segalanya. Jajarannya berkomitmen penuh untuk mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, mencari tahu siapa sebenarnya pengelola dan dalang utama di balik operasional judi kasino mewah di Sukoharjo ini.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Brigjen Wira, menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam memberantas praktik ilegal ini.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Brigjen Wira tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan yang mendalam.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, bahkan hingga ke jaringan lintas wilayah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (mw) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB