Dari Kerja Paksa Hingga Hukuman Mati Pelaku Kriminal di Zaman Penjajahan di Indonesia - A1 Faktual

Dari Kerja Paksa Hingga Hukuman Mati Pelaku Kriminal di Zaman Penjajahan di Indonesia

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bisakah Anda bayangkan, di tanah air kita yang sekarang damai, pernah ada masa di mana keadilan terasa begitu asing dan hukuman bisa datang dalam bentuk yang paling brutal? Jauh sebelum Indonesia memiliki sistem hukum pidana nasional yang kita kenal sekarang, wilayah Nusantara mengenal berbagai bentuk pemidanaan yang jauh lebih keras pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Hukuman terhadap pelaku kejahatan pada masa itu tak hanya berupa penjara dan denda, melainkan juga bisa berupa kerja paksa yang tak manusiawi, pembuangan ke tempat-tempat terpencil, hingga puncaknya, hukuman mati yang kadang dilakukan secara terbuka. Mari kita telusuri lebih dalam sejarah kelam ini.

Diskriminasi Hukum: Eropa vs. Pribumi

Sistem hukum pidana kolonial Belanda ternyata tidak berlaku sama bagi semua penduduk. Sebelum adanya kodifikasi yang berlaku lebih luas, terdapat perbedaan aturan yang mencolok berdasarkan golongan penduduk. Artinya, nasib Anda di mata hukum sangat tergantung pada status etnis Anda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, lembaga peradilan yang menangani perkara golongan Eropa dan masyarakat pribumi pun dibedakan. Mahkamah Agung mencatat, masyarakat Eropa antara lain berhadapan dengan Raad van Justitie, sebuah pengadilan yang relatif lebih ‘modern’, sementara perkara masyarakat pribumi ditangani melalui Landraad yang cenderung lebih represif dan diskriminatif.

Derita Kerja Paksa dan Pengasingan: Jauh dari Rumah

Salah satu bentuk hukuman yang paling membekas dalam ingatan sejarah adalah kerja paksa. Terpidana dapat ditempatkan untuk mengerjakan pekerjaan berat, termasuk berbagai proyek pekerjaan umum seperti pembangunan jalan atau irigasi. Sistem penjara pada masa awal perkembangannya juga berkaitan erat dengan penempatan orang-orang yang menjalani hukuman kerja ini, seringkali dalam kondisi yang mengenaskan.

Selain kerja paksa, pemerintah kolonial juga mengenal pidana pembuangan atau pengasingan. Hukuman ini bukan sekadar pemindahan tempat, melainkan cara ampuh untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap mengancam kekuasaan kolonial. Mereka dapat dibuang ke wilayah lain yang jauh dari tempat asalnya, terpisah dari keluarga dan komunitas mereka. Tak sedikit tokoh pergerakan nasional kita kemudian juga mengalami pengasingan oleh pemerintah kolonial, sebuah strategi untuk memadamkan semangat perlawanan.

Hukuman Paling Berat: Saksi Bisu Lapangan Fatahillah

Dari semua bentuk pemidanaan, hukuman paling berat tentu saja adalah pidana mati. Catatan sejarah menunjukkan bahwa hukuman mati telah diterapkan di wilayah Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial, bahkan pada era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pada awal abad ke-19.

Yang mengejutkan, pelaksanaan hukuman mati pada masa kolonial juga memiliki karakter yang berbeda dengan pelaksanaan pada masa modern. Di Batavia, misalnya, eksekusi hukuman mati pernah dilakukan secara terbuka di kawasan yang sekarang dikenal sebagai Lapangan Fatahillah, Kota Tua Jakarta. Masyarakat bahkan dapat menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut, sebuah tontonan mengerikan yang dimaksudkan sebagai peringatan dan menunjukkan kekuasaan kolonial.

Dari WvS NI ke KUHP: Jejak Warisan Kolonial

Perubahan besar dalam sistem hukum pidana terjadi ketika pemerintah kolonial mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS NI) melalui Staatsblad 1915 No. 732. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 1918 dan menjadi salah satu fondasi sistem KUHP yang kemudian diwarisi Indonesia setelah kemerdekaan.

Sebelum 1918, seperti yang telah dijelaskan, sistem hukum pidana kolonial masih memperlihatkan adanya perbedaan berdasarkan golongan penduduk. Pemberlakuan WvS NI menjadi salah satu tonggak penting menuju penyatuan hukum pidana di Hindia Belanda, meski tetap dalam kerangka kolonial.

Menariknya, setelah Indonesia merdeka, hukum pidana warisan kolonial ini tidak serta-merta dihapus. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ketentuan hukum pidana yang berlaku sebelum pendudukan Jepang dipulihkan dengan sejumlah perubahan dan kemudian dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht atau KUHP. Proses penyatuan keberlakuannya untuk seluruh Indonesia kemudian ditegaskan melalui UU Nomor 73 Tahun 1958.

Dengan demikian, sejarah pemidanaan di Indonesia memperlihatkan perjalanan panjang dari sistem kolonial yang mengenal kerja paksa, pembuangan, penjara, denda, dan hukuman mati, menuju sistem hukum pidana nasional yang terus berkembang. Jejak sejarah tersebut masih dapat ditemukan hingga sekarang, bukan hanya dalam perkembangan peraturan pidana, tetapi juga melalui berbagai bangunan penjara, tempat pengasingan, dan lokasi bersejarah yang pernah menjadi bagian dari praktik penegakan hukum pada masa Hindia Belanda. Sebuah pengingat akan masa lalu yang keras, namun membentuk fondasi hukum kita saat ini.(mw) 

Berita Terkait

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!
Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!
Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati
Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk
Pelaku Jambret Sadis yang Seret Pelajar SMP 200 Meter di Palembang Akhirnya Lengkap Diciduk Polisi
WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi
Nekat Curi Motor di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Langsung Diciduk Warga!
HEBOH! Oknum Kepling Wanita di Medan Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:42 WIB

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 September 2026 - 23:34 WIB

Pelarian Pengeroyok TNI di Sarolangun Berakhir di Bengkulu!

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Seorang Pria di Jeneponto Nekat Begal Mantan Istri demi Balas Sakit Hati

Minggu, 6 September 2026 - 23:29 WIB

Warga Geram! Diduga Curi Cincin Emas dan Barang Berharga Lain, Dua Pemuda di Keluang Muba Diciduk

Minggu, 6 September 2026 - 23:21 WIB

WASPADA! Tipu Warga Rp 745 Juta Modus Investasi Bodong, Pria Baturraden Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Polda Riau Tetapkan 44 Tersangka Karhutla dari 41 Kasus

Daerah

Lawan Karhutla, 44 Tersangka Diamankan!

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:42 WIB