JAKARTA – Kegaduhan akibat suara petasan di sebuah acara Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi gagal mencapai titik temu, perkara petasan yang sempat membuat warga geram ini resmi bergulir ke jalur hukum. Insiden ini mencuat setelah seorang ibu yang memprotes malah berujung intimidasi dan ancaman kekerasan.
Protes Warga Berujung Intimidasi
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 3 Oktober lalu, tepat saat tengah malam, mengejutkan banyak warga. Suara petasan yang bersahut-sahutan di udara mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Salah satu warga yang merasakan langsung dampak buruknya adalah Amanda Andono.
Amanda Andono, seorang ibu di kawasan tersebut, mengungkapkan pengalamannya yang kurang mengenakkan. Ketika ia mencoba menyampaikan keberatan atas suara bising petasan yang tak kunjung berhenti, ia justru menghadapi respons tak terduga. Sekelompok pelaku malah memberikan intimidasi hingga ancaman kekerasan kepadanya. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan dan kekhawatiran di kalangan warga lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Ikut Bersuara, Izin Acara Jadi Sorotan
Menanggapi insiden yang membuat heboh ini, pihak kepolisian dan lurah setempat sempat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, dari hasil penelusuran pihak kelurahan, terungkap bahwa kegiatan Maulid Nabi yang diwarnai pesta petasan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Hal ini menambah daftar permasalahan dari insiden tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menilai penggunaan petasan hingga larut malam adalah tindakan yang tidak seharusnya mengganggu masyarakat. “Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya,” kata Pramono saat ditemui di TB Simatupang, Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti adanya warga yang sensitif terhadap suara bising, sehingga ketertiban dan toleransi sangatlah penting.
Mediasi Buntu, Warga Pilih Jalur Hukum
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan kepolisian antara panitia penyelenggara acara dan warga yang keberatan, sayangnya, berakhir buntu. Meski telah mencapai beberapa poin kesepakatan, warga merasa dirugikan dan bersikukuh untuk menempuh jalur hukum. “Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina.
Dari hasil mediasi, teridentifikasi dua permasalahan utama: dampak penyalaan petasan yang mengganggu dan kericuhan saat warga protes ke panitia. Panitia penyelenggara kegiatan pun mengakui kesalahan mereka. Mereka menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi karena beranggapan sebagai acara keluarga besar. Mereka juga mengaku salah atas pemasangan kembang api pada jam istirahat masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga besar, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Namun, pengakuan dan permohonan maaf tersebut tidak cukup memuaskan para warga. Mereka tetap memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Perkara Diserahkan Sepenuhnya ke Polisi
Dengan berakhirnya mediasi tanpa hasil yang memuaskan warga, pihak Kelurahan Pondok Pinang memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kepolisian. “Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Lurah Dina Rosdina. Ini berarti kasus petasan yang menggegerkan Pondok Pinang ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Warga berharap langkah hukum ini dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak-hak masyarakat dan mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait perizinan dan ketertiban umum. Kisah ini menjadi pengingat bahwa kebebasan dalam berekspresi atau menyelenggarakan acara harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum. (ES)






