CIANJUR – Sebuah operasi gabungan penertiban knalpot brong di Kabupaten Cianjur justru mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan cara yang tak biasa. Dua pria pengedar berinisial IM (28) dan AL (29) mencoba mengelabui petugas dengan berakting seolah mereka adalah pasien gangguan jiwa (ODGJ) demi menghindari jeratan hukum. Namun, sandiwara mereka rupanya tidak cukup meyakinkan, membuat akting itu justru berujung pada penangkapan dan terkuaknya kejahatan yang lebih besar.
Peristiwa ini bermula ketika tim gabungan Polres Cianjur, yang tengah melakukan operasi knalpot brong di Jalan Siliwangi pada Minggu (27/9/2026), mendapati IM dan AL mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising dan tanpa kelengkapan surat. Saat diminta menepi, keduanya justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran singkat yang menegangkan. Petugas dengan sigap berhasil memblokade jalan, menghentikan laju kedua pelaku yang berusaha kabur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Didit Permadi, mengonfirmasi insiden penangkapan dramatis tersebut. “Mereka sempat berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diberhentikan petugas. Sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan knalpot brong langsung kami amankan,” ujar Didit. Namun, kejutan belum berhenti sampai di situ. Saat diinterogasi, kondisi kedua pria itu tampak setengah sadar, diduga kuat akibat pengaruh minuman keras. Kecurigaan polisi semakin kuat, mendorong mereka untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan tas yang dibawa oleh IM dan AL, petugas menemukan sejumlah butir obat-obatan terlarang. “Betul ada obat terlarang dalam tas pengendara tersebut,” tegas Didit. Menghadapi temuan ini, kedua pelaku tidak kehilangan akal. Mereka langsung berdalih bahwa obat-obatan tersebut dikonsumsi berdasarkan resep dokter, mengklaim bahwa mereka mengidap gangguan mental dan kejiwaan. Sebuah upaya putus asa untuk mengelak dari tuduhan yang mulai mengarah pada kasus narkoba.
Namun, kepolisian Cianjur tidak mudah dikelabui. Sandiwara akting ODGJ yang coba mereka mainkan runtuh seketika. Petugas yang jeli kemudian memeriksa ponsel kedua pelaku. Di sanalah bukti tak terbantahkan ditemukan: riwayat percakapan yang jelas-jelas mengarah pada transaksi obat terlarang. Alibi resep dokter dan gangguan jiwa yang sebelumnya diutarakan langsung gugur begitu saja, digantikan dengan fakta nyata bahwa mereka adalah pengedar.
Menyusul temuan tersebut, AKP Didit Permadi menjelaskan bahwa IM dan AL beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut. “Sudah dilimpahkan ke Satnarkoba,” katanya. Kasus ini kini berada di tangan AKP Iwan Hendi, Kasat Narkoba Polres Cianjur, yang menyatakan pihaknya tengah mendalami secara serius, termasuk memverifikasi klaim resep dokter yang diajukan oleh pelaku di awal penangkapan, serta menelusuri jaringan peredaran yang melibatkan keduanya. “Masih kami dalami, kaitan adanya resep dan bukti percakapan di handphone keduanya,” tutup Iwan, menegaskan komitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Selain penangkapan dua terduga pengedar obat terlarang ini, operasi knalpot brong malam itu juga menjaring puluhan kendaraan lainnya yang melanggar aturan lalu lintas. Total ada 65 kendaraan yang terjaring razia, di mana 33 di antaranya diamankan karena menggunakan knalpot brong, sementara 32 kendaraan lainnya disita karena tidak dilengkapi plat nomor dan spion. Razia serupa, kata Didit, akan terus dilakukan secara rutin dan intensif di wilayah hukum Cianjur. Tujuannya tak hanya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, tetapi juga secara strategis untuk mempersempit ruang gerak serta meminimalisir potensi tindak kriminalitas, termasuk peredaran narkoba, di tengah masyarakat. (Mw)






