YOGYAKARTA – Sungguh apes nasib seorang pria di Kota Yogyakarta ini. Niatnya untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor berujung petaka saat ia harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Bukannya membawa kabur motor curian dengan mulus, ia justru tertangkap basah saat tengah mendorong hasil kejahatannya di wilayah Gondomanan.
Kisah penangkapan yang cukup unik ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor GL 200. Korban melaporkan bahwa motor kesayangannya raib dari area parkir Toko Batik Terang Bulan yang berlokasi di Jalan Ratna Kaan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Mendapat laporan krusial tersebut, aparat kepolisian tak buang waktu. Tim dari Polsek Gondomanan segera diterjunkan, menyisir setiap sudut jalan di sekitar lokasi kejadian. Dengan berbekal informasi akurat dari saksi tentang ciri-ciri sepeda motor yang raib, pencarian pun dimulai dengan harapan menemukan jejak pelaku.
Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolsek Gondomanan pada Jumat, 18 September 2026. Menurut Basungkawa, setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menyisir area sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Selanjutnya anggota kami menyisir di wilayah TKP tersebut. TKP yaitu di Jalan Ratna Kaan di parkiran Terang Bulan, Toko Batik Terang Bulan masih wilayah Gondomanan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyisir dibagi ke beberapa arah untuk memaksimalkan pencarian. Salah satu anggota yang bergerak ke arah timur menemukan pemandangan tak biasa. Seorang laki-laki terlihat sedang mendorong sepeda motor yang ciri-cirinya sangat mirip dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Tanpa ragu, petugas langsung mengamankan pria tersebut bersama dengan sepeda motor yang didorongnya.
“Dari anggota kami yang mengarah ke timur menemukan, melihat seorang laki-laki yang melakukan pendorongan sepeda motor dengan ciri-ciri motor tersebut yang hilang,” tutur AKP Basungkawa. Setelah diamankan, kendaraan tersebut kemudian ditunjukkan kepada para saksi dan korban. Hasilnya, para saksi, termasuk korban, membenarkan bahwa sepeda motor itulah yang telah hilang. “Hasilnya para saksi, di antaranya juga korban, membenarkan bahwasanya motor tersebut yang telah hilang,” imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Gondomanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil sepeda motor GL 200 tersebut dari area parkir Toko Batik Terang Bulan. Namun, nasib buruk menimpanya. Motor tersebut tak bisa dinyalakan menggunakan starter, sehingga ia terpaksa mendorongnya.
“Diduga pelaku membenarkan bahwasanya motor tersebut belum lama diambil dari parkiran TKP atau Terang Bulan, yang mana semula di-starter tidak hidup akhirnya didorong,” ungkap Basungkawa, menjelaskan modus operandi pelaku yang terpaksa mendorong motor curiannya.
Pengembangan kasus tak berhenti sampai di situ. Polisi juga menemukan fakta menarik bahwa pelaku ternyata telah mempersiapkan sarana untuk melakukan aksinya. Sebelum mengambil sepeda motor GL 200, pelaku meninggalkan sepeda motor jenis Mio di sekitar utara Pasar Pringwiro. “Untuk sarana mengambil motor tersebut dia telah meninggalkan sepeda motor Mio di hadapan rekan-rekan yang ditinggal di utara Pasar Pringwiro,” terang Basungkawa.
Nilai kerugian atas hilangnya GL 200 ini tak main-main, ditaksir antara Rp10 juta hingga Rp12 juta. Bukan hanya sekadar harga pasaran, namun bagi pemiliknya, motor tersebut memiliki nilai historis dan kenangan yang tak ternilai harganya, menjadikannya lebih dari sekadar kendaraan biasa.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor GL 200, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi (jaket, sweater, dan celana), satu unit sepeda motor Mio yang digunakan sebagai sarana, serta STNK dan BPKB kendaraan terkait. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 tentang pencurian pada malam hari, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AKP Basungkawa juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan patroli, terutama saat masyarakat sedang beraktivitas maupun beristirahat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan penanganan cepat. “Penekanan dari Bapak Kapolresta maupun Bapak Wakapolresta, masyarakat sedang melaksanakan kegiatan maupun sedang istirahat, anggota wajib melaksanakan patroli,” pungkasnya. Respons cepat kepolisian bersama partisipasi masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi warga Kota Yogyakarta.(MW)






