SUMSEL – Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Selatan, di mana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) siang, melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Dua tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya menjabat di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Ironisnya, mereka diduga memanfaatkan posisi strategisnya untuk meminta “fee” sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program. Tak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan ini menyasar 21 sekolah dasar di wilayah Banyuasin, mengancam integritas dana pendidikan yang seharusnya murni untuk peningkatan kualitas fasilitas belajar.
Modus operandi yang didalami penyidik cukup licik. RB dan RD diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Padahal, tugas-tugas administratif ini semestinya menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah. Dengan dalih “membantu”, kedua oknum ini justru menarik pungutan ilegal yang memberatkan kepala sekolah dan bendahara, sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas anggaran program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima masyarakat mengenai adanya pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan sigap menindaklanjuti informasi tersebut melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah menjadi target pengawasan ketat.
Di dalam kamar hotel tersebut, tim menemukan momen krusial penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel segera mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak lain yang berada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya kedua tersangka, sejumlah saksi seperti kepala sekolah, bendahara, operator, hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi turut dibawa guna membantu proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan buah dari pendalaman informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur dan profesional. “Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Doni, menunjukkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam memberantas korupsi.
Dari tangan tersangka RB, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan dalam tas ransel. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka, dengan nilai keseluruhan yang masih dalam proses verifikasi. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman pidana yang berat, sesuai dengan seriusnya tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. “Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul, dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan.(MW)






