KUPANG – Kupang kembali digegerkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pendidik. Seorang guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) berinisial AM (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat merekam seorang perempuan berinisial LN (29) saat sedang mandi. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa malam, 15 September 2026, dan kini telah memasuki babak penanganan hukum yang serius.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi AM sebagai seorang guru, figur yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi masyarakat. Namun, tindakan yang dilakukannya justru meresahkan dan mencederai rasa aman, terutama bagi korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 16 September 2026. “Sudah kami amankan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan modus merekam korban saat berada di kamar mandi. Pelaku itu guru penjaskes,” tegas Jumpatua, sebagaimana dilansir detikBali.
Detik-detik mencekam saat kejadian itu bermula ketika LN sedang menikmati waktu mandinya di rumah sekitar pukul 21.00 Wita. Suasana tenang itu tiba-tiba berubah menjadi horor saat ia hendak mengambil sikat gigi di tempat sabun dekat tembok. Mata LN tanpa sengaja menangkap sebuah pemandangan ganjil: sebuah ponsel mencurigakan tampak mengintip dari lubang ventilasi kamar mandi. Kesadaran pahit langsung menyergapnya, ia menduga kuat dirinya sedang direkam. Dengan nyali yang terkumpul, LN seketika berteriak meminta pertolongan, memecah kesunyian malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teriakan panik LN sontak membuat sang ibu yang berada di dalam rumah bergegas menghampiri. Dengan sigap, ibunya membantu LN keluar dari kamar mandi, menyelimuti tubuhnya dengan handuk. Namun, kengerian belum berakhir. Saat keluar, LN melihat AM sedang duduk santai di atas pagar yang letaknya berdekatan dengan kamar mandi. Awalnya, AM mencoba mengelak, berpura-pura tidak tahu menahu dan mengatakan dirinya tak melakukan apa-apa. Namun, amarah dan kecurigaan LN sudah memuncak. Tanpa ragu, ia langsung menghampiri AM, merebut paksa ponsel milik terduga pelaku untuk diperiksa.
Apa yang ditemukan LN di ponsel AM sungguh mengejutkan sekaligus memilukan. Sebuah video berdurasi sekitar 31 detik terpampang jelas, merekam dirinya saat sedang mandi. Bukti tak terbantahkan ini semakin menguatkan dugaan kekerasan seksual yang baru saja dialaminya. Dengan bukti tersebut, LN dan keluarganya tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kejadian traumatis ini ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan tersebut, sejumlah personel Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan AM. Tidak berselang lama, AM berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Belo.
Pelaku, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, kini telah mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. “Pelaku sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” tambah Jumpatua. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan, AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 14 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti AM tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang ancaman kekerasan seksual yang bisa datang dari siapa saja, bahkan dari sosok yang dihormati. Pentingnya kewaspadaan dan keberanian korban untuk melaporkan menjadi kunci dalam memerangi kejahatan semacam ini. Proses hukum diharapkan berjalan adil dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi korban. (ES)






