BONDOWOSO – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng nurani kemanusiaan. Kali ini, sebuah kisah pilu datang dari Bondowoso, Jawa Timur, di mana seorang gadis berusia 16 tahun harus menanggung beban trauma mendalam setelah menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri. Ironisnya, tindakan biadab ini berlangsung selama empat tahun lamanya, dimulai sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku, seorang pria berinisial CSB (43) asal Sukosari, Bondowoso, kini telah dibekuk oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi korban yang selama ini terpaksa bungkam di bawah ancaman dan bayang-bayang ketakutan. Kisah kelam ini baru terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok, yang akhirnya menarik perhatian keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, kunci terungkapnya kasus ini bermula dari sikap korban yang mendadak menjadi murung dan menutup diri selama beberapa hari terakhir. “Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini,” jelas Iptu Wawan, pada Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan yang pecah dari bibir korban itu sontak membuat keluarga terkejut dan marah. Tanpa pikir panjang, mereka segera melaporkan kejadian memilukan ini kepada pihak berwajib. Gerak cepat aparat kepolisian pun langsung membuahkan hasil. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku CSB akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sendiri.
Fakta yang terungkap semakin mengejutkan. Iptu Wawan menuturkan bahwa aksi bejat CSB telah berlangsung sejak korban masih sangat belia, tepatnya saat ia duduk di kelas 4 SD. Kala itu, korban masih berusia sekitar 9 atau 10 tahun, sebuah usia di mana seharusnya seorang anak merasakan perlindungan dan kasih sayang, bukan teror dan kekerasan. Kini, di usianya yang ke-16, korban akhirnya berani menyuarakan penderitaannya setelah bertahun-tahun lamanya hidup dalam ketakutan.
Selama empat tahun itu, pelaku dan istrinya, yang juga ibu kandung korban, serta korban tinggal dalam satu atap. Kondisi ini membuat pelaku memiliki celah dan kesempatan untuk melancarkan aksinya. “Pelaku melakukan perbuatannya tersebut setiap istrinya keluar rumah,” tambah Iptu Wawan. Modus operandi pelaku sungguh licik, memanfaatkan momen di mana ia merasa aman dari pengawasan. Lebih kejamnya lagi, pelaku selalu mengancam korban agar tidak buka suara, menjebak korban dalam lingkaran ketakutan dan kesunyian yang panjang. Meski demikian, detail ancaman tersebut tidak disebutkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Kini, CSB telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman pasal 81 ayat (2) jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga. Korban kekerasan seksual seringkali memilih diam karena takut atau merasa bersalah. Oleh karena itu, lingkungan yang aman dan mendukung sangat krusial agar korban berani berbicara dan mendapatkan pertolongan yang layak. Semoga proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pemulihan trauma yang terbaik. (ES)






