RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Mengembalikan Triliunan Rupiah Kerugian Negara - A1 Faktual

RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Mengembalikan Triliunan Rupiah Kerugian Negara

- Editor

Rabu, 16 September 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gedung KPK

i

gedung KPK

JAKARTA – Setelah lebih dari satu dekade menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka sebagai prioritas legislasi di Indonesia. Bukan sekadar pelengkap, beleid ini digadang-gadang sebagai instrumen krusial yang dapat merevolusi upaya pemberantasan korupsi, utamanya dalam memulihkan kerugian negara yang selama ini kerap sulit dikejar. Di tengah catatan pemulihan aset triliunan rupiah yang masih jauh dari optimal, RUU ini hadir menawarkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, termasuk kemampuan merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Dorongan untuk segera mengesahkan RUU ini semakin kuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026. Sebuah target ambisius mengingat sejarah panjang pembahasan RUU yang pertama kali muncul sebagai gagasan sejak 2008. Korupsi, yang pada hakikatnya bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, telah menyebabkan negara kehilangan triliunan rupiah. Tanpa mekanisme yang kuat untuk mengambil kembali aset-aset hasil kejahatan ini, hukuman penjara bagi pelaku saja tidak akan pernah cukup untuk mengembalikan keadilan ekonomi bagi rakyat.

Selama ini, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memang tidak hanya berfokus pada penjatuhan sanksi pidana bagi para pelaku. Pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian integral, seperti yang tercermin dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang tahun 2025, KPK berhasil memulihkan aset senilai Rp1,53 triliun, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya Rp739,6 miliar. Secara keseluruhan, pemerintah melalui Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun pada tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka-angka ini memang menunjukkan adanya komitmen, namun juga menggarisbawahi besarnya potensi kerugian yang masih belum tertangani. Ironisnya, meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, para pegiat hukum dan antikorupsi menilai masih terdapat celah signifikan. Kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya memadai, khususnya terkait mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa RUU Perampasan Aset dinilai mendesak, yakni untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan landasan yang lebih kuat dan adaptif.

Salah satu fitur paling revolusioner dan sekaligus paling banyak diperdebatkan dalam RUU Perampasan Aset adalah pengenalan konsep non-conviction based forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Mekanisme ini berbeda drastis dengan pendekatan conviction-based forfeiture yang selama ini berlaku, di mana perampasan aset mutlak terkait dengan proses dan putusan pidana yang telah inkrah.

Dengan NCBF, negara dapat mengejar dan mengelola aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan jika pelaku belum atau tidak dapat dipidana karena berbagai alasan—misalnya meninggal dunia, melarikan diri, atau bukti pidana sulit dikumpulkan namun bukti kepemilikan aset ilegal sangat kuat. Pendekatan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan mereka. Namun, implementasi NCBF membutuhkan aturan yang sangat jelas dan ketat. Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, RUU ini harus secara tegas mengatur perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan yang adil, standar pembuktian yang kuat, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Kajian juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan yang ada dan penguatan kelembagaan untuk menjamin NCBF berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan.

Penguatan mekanisme pemulihan aset ini juga sejalan dengan komitmen internasional Indonesia. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Indonesia memiliki kewajiban untuk memperkuat kerja sama dalam pengembalian aset lintas negara. UNCAC secara eksplisit menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi global, mengingat hasil korupsi seringkali dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset di berbagai yurisdiksi.

Perjalanan RUU ini, meskipun telah dikebut kembali pada 2026 dengan target penyelesaian akhir tahun oleh Komisi III DPR, tetap memerlukan kehati-hatian. Kelompok masyarakat sipil telah lama menyuarakan urgensi pengesahan RUU ini untuk mengejar hasil kejahatan yang merugikan negara. Namun, di sisi lain, mereka juga menekankan pentingnya transparansi draf RUU dan partisipasi publik yang luas dalam proses penyusunannya. Ini krusial untuk memastikan bahwa RUU tidak menjadi alat kekuasaan yang represif, melainkan instrumen hukum yang adil dan efektif.

Pada akhirnya, urgensi RUU Perampasan Aset bukan sekadar tentang merampas harta pelaku korupsi, melainkan tentang membangun sistem hukum yang lebih kokoh untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Efektivitasnya nanti akan sangat bergantung pada kualitas isi aturan, mekanisme pembuktian yang presisi, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan yang ketat, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Dengan keseimbangan yang tepat antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi, RUU ini diharapkan dapat menjadi senjata pamungkas dalam perjuangan panjang Indonesia melawan korupsi.(MW)

Berita Terkait

Bahaya Besar di Balik UU Perampasan Aset: Mengapa Triliunan Rupiah Tak Boleh Dikuasai Satu Lembaga Saja?
Menggugat Penggelapan Pajak: Direktur PT GR Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp3,32 Miliar
GEGER! Gus Alex Bongkar Permintaan “Uang Sajadah dan Kurma” dari Panja DPR di Sidang Korupsi Haji
HEBOH! Rp401 Miliar Disita Kejagung dari PT CNI dalam Skandal Korupsi Nikel
Terkuak! BPKH Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji, Janji Tegak Lurus Dukung Penegakan Hukum
Perjalanan Suci Berakhir di Tangan Jaksa: DPO Koruptor Aceh Diringkus Saat Hendak Terbang Umrah!
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Angkat Bicara: Soroti ‘Kasus’ Nadiem Makarim, Ada Apa Ini?

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:35 WIB

Bahaya Besar di Balik UU Perampasan Aset: Mengapa Triliunan Rupiah Tak Boleh Dikuasai Satu Lembaga Saja?

Rabu, 16 September 2026 - 13:28 WIB

RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Mengembalikan Triliunan Rupiah Kerugian Negara

Minggu, 13 September 2026 - 07:00 WIB

Menggugat Penggelapan Pajak: Direktur PT GR Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 18:42 WIB

GEGER! Gus Alex Bongkar Permintaan “Uang Sajadah dan Kurma” dari Panja DPR di Sidang Korupsi Haji

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:34 WIB

HEBOH! Rp401 Miliar Disita Kejagung dari PT CNI dalam Skandal Korupsi Nikel

Berita Terbaru