Buron Empat Tahun Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar, Erick Soedjasa Akhirnya Diringkus Bareskrim di Bandara Juanda - A1 Faktual

Buron Empat Tahun Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar, Erick Soedjasa Akhirnya Diringkus Bareskrim di Bandara Juanda

- Editor

Minggu, 13 September 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Setelah nyaris empat tahun menjadi buronan, petualangan Erick Soedjasa dalam pelarian akhirnya berakhir dramatis. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkusnya sesaat setelah tiba dari Singapura di Bandara Juanda, Surabaya, pada Rabu, 9 September 2026. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian fantastis senilai Rp37,4 miliar.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan Erick dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda. Erick Soedjasa, yang selama ini dicari-cari, tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan ekonomi, meskipun para pelakunya berusaha menghindar dari jeratan hukum.

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan polisi yang masuk pada 14 Agustus 2022. Investigasi Bareskrim mengungkap adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik atau e-KYC. Kerugian yang ditimbulkan dari praktik culas ini mencapai angka yang sangat besar, tepatnya Rp37.426.285.740,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi kejahatan ini berpusat pada peran Rionald Anggara Soerjanto, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia periode 2018 hingga 2021. Rionald diketahui mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee yang menggiurkan. Namun, dalam pelaksanaannya, Rionald menyalahgunakan wewenang. Ia secara sepihak menentukan reseller penerima fee dan bahkan memerintahkan bagian keuangan untuk melakukan pembayaran, termasuk untuk pelanggan yang bukan hasil pemasaran dari reseller tersebut.

Di sinilah peran Erick Soedjasa dan Tedjo Suprayogi Liman mulai terlihat. Rionald meminta mereka berdua untuk mencarikan reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michael WW Cheung ke dalam lingkaran kejahatan ini. Singkat cerita, para ‘reseller’ yang diperkenalkan Tedjo, yaitu Alim, Franciscus, dan Fredy, menerima fee fantastis meskipun mereka tidak pernah melaksanakan kegiatan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Parahnya lagi, sebagian besar dana fee tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan terdapat juga aliran dana kepada Tedjo.

Michael WW Cheung, yang dikenalkan oleh Erick, juga menerima fee atas 19 pelanggan. Namun, dari jumlah tersebut, enam pelanggan di antaranya bukan hasil pemasaran yang dilakukan oleh Michael sendiri. Nilai fee yang diterima Michael mencapai Rp10.381.204.140. Erick Soedjasa diduga kuat memiliki peran sentral dalam mempertemukan Michael dengan Rionald, serta mengatur kesepakatan pembagian fee yang sangat menguntungkan mereka. Berdasarkan kesepakatan itu, fee yang diterima Michael dibagi dengan porsi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Tidak hanya sebagai perantara, Erick Soedjasa juga menerima aliran dana langsung dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total mencapai Rp4.621.604.368,-. Ini menunjukkan keterlibatan langsung Erick dalam menikmati hasil kejahatan tersebut. Kasus ini telah menyeret enam orang lainnya ke meja hijau, yaitu Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Mereka semua sudah berstatus tersangka dan bahkan telah divonis oleh pengadilan. Dengan ditangkapnya Erick Soedjasa, Bareskrim berharap seluruh jaringan dan mata rantai kejahatan ini dapat terungkap secara tuntas, membawa keadilan bagi PT Asli Rancangan Indonesia yang menjadi korban kerugian miliaran rupiah. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!
Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun
Viral! Pria Bersimbah Darah Minta Tolong di Jakarta Pusat, Benarkah Pelaku Tawuran?
Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Malam Mencekam di Bekasi: Rumah Dirusak Gerombolan Orang gegara Knalpot Bising!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Geger! Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Satu Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Berita Terbaru