BEKASI – Sebuah dinamika hukum menarik tersaji di Kabupaten Bekasi, di mana sebuah permohonan maaf telah diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat setempat, namun proses hukum atas kasus yang melibatkannya tetap bergulir. Adalah kasus KH Ir. Asep Setiawan, atau yang dikenal luas sebagai Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, yang pernyataan kontroversialnya di media sosial memicu keberatan publik.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menegaskan bahwa laporan terkait Abah Setu masih terus diproses, menyusul belum adanya pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor. Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Andi Oddang, di Jakarta pada Jumat, menyoroti kompleksitas antara penyelesaian konflik sosial dan mekanisme hukum formal.
Mediasi dan Permohonan Maaf yang Tak Hentikan Proses Hukum
Kombes Pol. Andi Oddang menjelaskan bahwa meskipun telah ada permohonan maaf dari Abah Setu yang diterima oleh MUI Kabupaten Bekasi dan masyarakat, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan langkah hukum yang sedang berjalan. “Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan. Nanti, kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” kata Andi, menggarisbawahi komitmen kepolisian untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Kapolres ini mengemuka setelah sebelumnya Polres Metro Bekasi memfasilitasi sebuah sesi klarifikasi dan mediasi. Pertemuan tersebut digelar pada Kamis (10/9) lalu, sebagai respons cepat kepolisian terhadap beredarnya pernyataan Abah Setu yang menimbulkan keresahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil sebagai upaya proaktif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Pertemuan ini digelar sebagai langkah kepolisian dalam memfasilitasi ruang dialog dan klarifikasi antarpihak, sehingga situasi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada tanggal yang sama dengan mediasi.
Forum mediasi yang berlangsung di Markas Polres Metro Bekasi tersebut melibatkan berbagai unsur penting, mencakup perwakilan dari MUI Kabupaten Bekasi, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Kehadiran mereka menunjukkan seriusnya dampak pernyataan Abah Setu terhadap harmoni sosial di komunitas.
Dalam suasana dialog yang konstruktif, KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu secara langsung menyampaikan permohonan maafnya. Permohonan maaf ini ditujukan atas pernyataannya yang sebelumnya telah memicu gelombang keberatan dan pro-kontra di tengah masyarakat. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam meredakan ketegangan sosial yang sempat muncul.
Komitmen Kepolisian dalam Penegakan Prosedur dan Pendalaman Kasus
Meskipun gestur rekonsiliasi telah dilakukan dan permohonan maaf Abah Setu telah diterima oleh sebagian pihak, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengakhiri proses hukum secara otomatis. Kombes Pol. Andi Oddang secara gamblang menyatakan bahwa belum ada permohonan pencabutan laporan secara resmi dari pihak pelapor. “Kalau sejauh ini, dari MUI Bekasi sendiri sudah menyampaikan, sudah memaafkan, masyarakat juga sudah memaafkan, khususnya Kabupaten Bekasi,” terang Andi. Namun, ia melanjutkan, “(Laporan) masih, sementara belum ada (pencabutan laporan).”
Situasi ini menciptakan sebuah dilema di mana aspek sosial dan hukum berjalan di jalur yang berbeda. Secara sosial, konflik mungkin telah mereda dengan adanya permohonan maaf dan penerimaan dari komunitas. Namun, secara hukum, mekanisme formal memerlukan tindakan spesifik dari pelapor untuk menghentikan proses.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa tim kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Keterangan dan informasi yang diperoleh dari para pihak masih pada pendalaman tim kepolisian. Kami juga terus memantau situasi serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama dan masyarakat setempat,” ungkap Budi. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek formal hukum, tetapi juga tetap menjaga komunikasi dan memantau dinamika sosial di lapangan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dengan demikian, kasus Abah Setu menjadi contoh bagaimana penanganan sebuah perkara di Indonesia seringkali melibatkan dimensi hukum formal dan juga respons sosial dari masyarakat. Selama belum ada pencabutan laporan resmi, proses hukum di Polres Metro Bekasi akan terus berjalan, seiring dengan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.(mw)






