TANGSEL – Sebuah teguran sederhana atas pelanggaran lalu lintas di Pamulang, Tangerang Selatan, berujung pada tindakan kekerasan dan perampasan di dini hari Minggu, 6 September. Insiden yang mengerikan ini segera direspons oleh aparat kepolisian, yang dengan sigap berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku. Ketiganya, yang diidentifikasi berinisial M (28), PTC (22), dan MAH (25), kini menghadapi jeratan hukum atas tuduhan pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 03.17 WIB di depan Alun-Alun Pamulang. Peristiwa bermula ketika korban, yang tengah melintas seorang diri, menegur para pelaku yang mengendarai sepeda motor melawan arah. Teguran ini, alih-alih direspons dengan baik, justru memicu emosi para pelaku.
“Kejadian bermula saat korban menegur para pelaku yang berkendara sepeda motor melawan arah. Para pelaku yang tidak terima ditegur kemudian memprovokasi korban hingga terjadi cekcok,” jelas AKP Galuh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi memanas dan tak terkendali. Dua dari tiga pelaku, yakni PTC dan MAH, segera turun dari sepeda motor mereka dan tanpa tedeng aling-aling langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Kekerasan semakin menjadi-jadi ketika M, pelaku ketiga, ikut turun dan mencabut sebilah senjata tajam jenis arit yang disembunyikan di balik bajunya.
“Pelaku M kemudian mengayunkan senjata tajam jenis arit ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Galuh, menggambarkan momen mengerikan tersebut.
Korban, dalam upaya membela diri, secara refleks menangkis serangan membabi buta itu menggunakan tangan kanannya. Tindakan heroik ini sayangnya harus dibayar mahal; jari kelingking korban mengalami luka sabetan yang cukup serius. Di tengah kekacauan dan penderitaan korban, ponsel miliknya terjatuh. Para pelaku dengan cepat mengambil ponsel tersebut dan berupaya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Aksi brutal para pelaku ternyata disaksikan oleh warga sekitar. Tanpa menunda waktu, masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang. Respons cepat dari pihak kepolisian menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
“Petugas kami yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP),” tutur AKP Galuh.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku, yakni PTC, yang masih berada di sekitar area kejadian. Selain itu, sebilah arit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan juga berhasil disita sebagai barang bukti awal. Penangkapan ini menjadi titik terang pertama dalam upaya mengungkap seluruh jaringan pelaku.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang tidak berhenti di situ. Dengan petunjuk awal dan informasi yang ada, mereka segera melakukan pengembangan kasus. Metode pelacakan sinyal ponsel korban yang masih dalam kondisi aktif menjadi strategi utama. Jejak digital tersebut membawa petugas ke kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur, lokasi yang diyakini menjadi persembunyian dua pelaku lainnya.
Dari hasil pelacakan sinyal ponsel dan penelusuran di lapangan yang cermat, dua pelaku lainnya, MAH dan M, berhasil dibekuk di wilayah Ciputat Timur. Penangkapan ini melengkapi upaya polisi dalam meringkus seluruh pelaku kejahatan tersebut dalam waktu singkat setelah insiden terjadi.
Selain penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi dua bilah senjata tajam jenis arit, mengindikasikan tingkat bahaya dan niat jahat para pelaku. Satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam aksinya, serta satu unit ponsel milik korban yang dirampas, juga berhasil diamankan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku—M, PTC, dan MAH—telah ditahan di Mapolsek Pamulang. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang keji, ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak,” terang AKP Galuh.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.(MW)






