ACEH – Aceh kembali menjadi sorotan. Sebuah insiden pengibaran Bendera Bulan Bintang yang berujung kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8) kemarin telah memicu respons cepat dari Pemerintah dan DPR Aceh. Demi meredakan ketegangan dan mencari jalan keluar, keduanya sepakat untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menuntut kepastian hukum atas bendera yang sangat identik dengan identitas Serambi Mekkah ini.
Kericuhan yang sempat menyita perhatian publik itu terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, jantung kota Banda Aceh. Momennya bertepatan dengan peringatan Hari Damai Aceh ke-21, sebuah acara zikir dan doa bersama yang seharusnya berlangsung khidmat. Namun, suasana berubah tegang saat sejumlah massa nekat mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama masjid. Bendera ini, yang sejak lama menjadi simbol perdebatan, memiliki kemiripan kuat dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Momen Tegang di Masjid Raya Baiturrahman
Berdasarkan laporan di lapangan, aparat keamanan sebenarnya sudah mencoba mencegah pengibaran bendera tersebut. Namun, massa tetap bergeming, melanjutkan aksinya. Situasi pun memanas, berujung pada aksi saling lempar antara aparat dan massa, yang bahkan meluas hingga ke jalanan di depan masjid raya. Tak lama kemudian, aparat terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan dan mengendalikan situasi yang sempat diwarnai kekacauan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, memastikan bahwa meskipun sempat terjadi insiden, situasi dapat segera dikendalikan. “Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat acara zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif,” ungkap Kombes Pol Joko, Sabtu (15/8).
Meski demikian, sebagai langkah antisipasi, personel gabungan TNI-Polri tetap disiagakan di sekitar lokasi. Selain itu, patroli di sejumlah wilayah Aceh juga akan ditingkatkan untuk memastikan keamanan tetap terjaga pasca-insiden tersebut.
Polemik Qanun Aceh dan Tuntutan Kepastian Hukum
Langkah konsultasi ke Kemendagri ini bukanlah tanpa alasan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” tegas Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8).
Nurlis juga menyoroti bahwa Aceh sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun ini secara eksplisit mengatur bahwa Bendera Bulan Bintang adalah Bendera Aceh yang sah. Namun, implementasi Qanun tersebut sejak 2013 selalu menemui jalan buntu akibat evaluasi substansi yang dilakukan oleh Kemendagri, meninggalkan status hukum bendera tersebut menggantung tanpa kejelasan.
Enam Rekomendasi Penting dari Forkopimda
Selain keputusan untuk berkonsultasi, rapat Forkopimda juga menghasilkan enam rekomendasi penting. Poin-poin rekomendasi tersebut mencakup: menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif; menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang; mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan; serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di seluruh Aceh untuk menjaga stabilitas sosial.
Nurlis Effendi menambahkan bahwa, berdasarkan laporan dalam rapat, kondisi keamanan di Aceh saat ini memang sudah kondusif. Namun, perkembangan situasi tetap menjadi perhatian serius semua pihak. “Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” pungkasnya, menegaskan harapan akan kejelasan yang final dari pemerintah pusat atas polemik panjang ini.
Kepastian hukum atas Bendera Bulan Bintang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berlarut-larut, demi menjaga kedamaian dan stabilitas di Tanah Rencong yang selalu menjunjung tinggi adat dan syariat ini.






