LEBAK – Sebuah operasi senyap yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar tabir gelap praktik penambangan batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Dari penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial PU tak berkutik dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka utama.
Kasus yang menghebohkan ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas penambangan yang mencurigakan di wilayah tersebut. Gerak cepat aparat tak butuh waktu lama untuk memverifikasi informasi. Pada Selasa, 29 September 2026, tim Ditreskrimsus Polda Banten langsung turun ke lokasi dan menemukan fakta mengejutkan.
Modus Operasi dan Barang Bukti Mengejutkan
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, terbukti aktivitas penambangan batu bara tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, para pelaku nekat menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco yang kini telah disita sebagai barang bukti. Penggunaan alat berat tentu menunjukkan skala operasi yang tidak main-main, mengindikasikan bahwa praktik ini telah direncanakan dan dijalankan secara terorganisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco,” ujar Kombes Pol Maruli pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Tidak hanya alat berat, polisi juga mengamankan beberapa karung berisi batu bara hasil penambangan ilegal serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi kegiatan ilegal ini. Penemuan ini semakin memperkuat bukti bahwa praktik penambangan telah berlangsung dan menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya.
Jutaan Rupiah Lenyap, Lingkungan Terancam
Kombes Pol Maruli juga mengungkapkan detail mengerikan di balik praktik ilegal ini. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut ternyata dijual kepada pihak luar dengan harga yang menggiurkan, mencapai Rp 500 ribu per ton. Mirisnya, kegiatan haram ini sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak 19 September 2026.
Dalam rentang waktu yang relatif singkat, pelaku berhasil menjual sekitar 56 ton batu bara. Jika dihitung, keuntungan kotor yang mereka raup dari praktik ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah. Angka ini mungkin terlihat fantastis bagi pelaku, namun di balik itu, ada potensi kerugian negara yang besar dan dampak lingkungan yang tak terhingga.
“Dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelas Maruli, menyoroti besarnya volume penjualan dari aktivitas ilegal ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka PU kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tidak berhenti di situ, tersangka juga dikenakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti PU tidak main-main. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan lingkungan hidup secara masif.
Peran Serta Masyarakat Kunci Pemberantasan Ilegal Mining
Menyikapi maraknya kasus penambangan ilegal, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan sebagai mata dan telinga aparat penegak hukum di lapangan.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, silakan sampaikan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tegasnya.
Kasus pembongkaran tambang ilegal di Lebak ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di sektor pertambangan. Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bagi siapapun yang berniat melakukan praktik serupa, bahwa aparat tak akan segan-segan menindak tegas demi kebaikan bersama dan masa depan lingkungan. (ES)






